Pekanbaru, Cekricek.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberlakukan aturan baru terkait pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi tabung 3 kilogram (kg). Mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG bersubsidi 3 kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdaftar atau terdata.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, mengonfirmasi kebijakan tersebut pada Kamis (14/3/2024). "Sudah dimulai 1 Januari 2024 lalu, pembelian LPG tabung 3 kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG tertentu yang telah terdata," ungkapnya.
Pemerintah mewajibkan konsumen tabung LPG 3 kg untuk segera melakukan pendaftaran ke agen atau pangkalan resmi LPG 3 kg. Langkah ini dilakukan untuk memastikan penyaluran LPG bersubsidi tepat sasaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Direktur Utama Pertamina, Alfian Nasution, menegaskan bahwa Pertamina bersama Kementerian ESDM akan terus berupaya menyalurkan LPG 3 kg tepat sasaran. Namun, ia mengharapkan dukungan dari Pemerintah Daerah agar penyaluran dapat berjalan sempurna.
"Sesuai Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019, LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakan LPG tabung 3 kg untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran," jelas Alfian.
Alfian berharap Pemerintah Pusat hingga Pemerintah Daerah dapat menyediakan subsidi gas bagi masyarakat yang tidak mampu dengan ketentuan dan aturan yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa aturan membawa kartu identitas atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat membeli LPG 3 kg bertujuan memastikan pendistribusian tepat sasaran.
Baca juga: BI Optimis Ekonomi Riau Tubuh 4,0-4,8 Persen Tahun 2024
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Kopdagrin) Kuantan Singingi, Mardansyah, menyatakan kesiapan bekerjasama dengan Pemerintah Pusat dan Pertamina. Pihaknya akan berkoordinasi dengan seluruh camat untuk mensosialisasikan program pengendalian LPG 3 kg tepat sasaran di daerah.
"Kami di daerah siap mengendalikan LPG 3 kg bersubsidi dalam pendistribusian ke masyarakat," ujar Mardansyah.