Apa Itu Pemerintahan Dalam Negeri (Binnenland Besture)?
Pemerintahan Dalam Negeri (Binnenland Besture) adalah Sistem pemerintahan di dalam negeri di tanah jajahan yang bersifat dualistis. Dualisme dalam pemerintahan itu diwujudkan dengan adanya dua lapisan birokrasi, yaitu Europees bestuur dan inlands bestuur.
Anggota dari biokrasi Europees bestuur sepenuhnya adalah bangsa Eropa. Sebelum pemberontakan provinsi-provinsi di Hindia- Belanda, jabatan tertinggi dari lapisan Europees bestuur ada pada residen yang mengepalai sebuah keresidenan.
Jabatan di bawahnya adalah asisten residen. Anggota dari biokrasi Inlands Bestuure sepenuhnya dijabat oleh para priyayi bumiputra yang pada umumnya dinamakan inlandse ambtenaren.
Jenjang tertinggi adalah bupati (regent) yang mengepalai sebuah kabupaten (regentschap). Seorang bupati dibantu oleh seorang patih.
Regentschap dibagi dalam sejumlah distrik yang dikepalai oleh seorang wedana (demang di Jawa Barat dan Batavia).
Setiap distrik dibagi lagi ke dalam sejumlah onderdistrik yang dikepalai oleh seorang asisten wedana.
Onderdistrik terbagi dalam sejumlah desa, tetapi kepala desa tidak termasuk dalam korps inlandse ambtenaren. Lapisan lain yang terdapat dalam birokrasi binnenland bestuur adalah bestuur voor Vreemde Oosterlingen (pemerintahan untuk Timur Asing) yang berurusan dengan penduduk non-Eropa dan non-bumiputra yang berdiam di daerah koloni Hindia-Belanda.
Penduduk yang berada di bawah pengaturan bestuur voor Vreemde Oosterlingen terutama adalah warga Cina dan Arab.
Referensi: Kamus Sejarah Indonesia.