Apa Itu Pemilihan Umum 1971?
Pemilihan Umum 1971 adalah pemilihan umum kedua yang pernah diselenggarakan di Indonesia pasca merdeka. Pemilihan umum ini dilaksanakan pada 3 Juli 1971. Lebih dari 58 juta rakyat Indonesia mendapatkan hak untuk memilih wakil-wakil mereka di Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah I, dan Daerah Tingkat II secara langsung dan bebas.
Pemilu ini diikuti oleh 10 peserta, sembilan partai politik dan satu golongan karya, antara lain Partai Katolik, Partai Sarekat Islam Indonesia, Partai Nahdatul Ulama, Partai Muslimin Indonesia, Golongan Karya, Partai Kristen Indonesia, MURBA, PNI, PERTI, dan Partai IPKI.
Golongan Karya memperoleh mayoritas kursi di DPR dengan perolehan kursi sebanyak 236 kursi.
Sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, anggota DPR berjumlah 460 orang, di antaranya 360 orang dipilih melalui pemilihan umum dan 100 orang diangkat, termasuk 75 orang yang mewakili golongan karya ABRI.
Referensi: Kamus Sejarah Indonesia.