Pemilihan Umum 1971

Kamus Sejarah Indonesia -

Ilustrasi: Kamus Sejarah Indonesia. [Creator Cekricek.id]

Apa Itu Pemilihan Umum 1971?

Pemilihan Umum 1971 adalah pemilihan umum kedua yang pernah diselenggarakan di Indonesia pasca merdeka. Pemilihan umum ini dilaksanakan pada 3 Juli 1971. Lebih dari 58 juta rakyat Indonesia mendapatkan hak untuk memilih wakil-wakil mereka di Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah I, dan Daerah Tingkat II secara langsung dan bebas.

Pemilu ini diikuti oleh 10 peserta, sembilan partai politik dan satu golongan karya, antara lain Partai Katolik, Partai Sarekat Islam Indonesia, Partai Nahdatul Ulama, Partai Muslimin Indonesia, Golongan Karya, Partai Kristen Indonesia, MURBA, PNI, PERTI, dan Partai IPKI.

Golongan Karya memperoleh mayoritas kursi di DPR dengan perolehan kursi sebanyak 236 kursi.

Sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, anggota DPR berjumlah 460 orang, di antaranya 360 orang dipilih melalui pemilihan umum dan 100 orang diangkat, termasuk 75 orang yang mewakili golongan karya ABRI.

Referensi: Kamus Sejarah Indonesia.

Baca Juga

Deretan lampion merah tergantung di bangunan kelenteng
Rayap di Tiang 1771: Klenteng Tertua Semarang Bertahan dari Sumbangan Umat
Hamparan hutan hujan tropis terlihat dari udara
Sejarah Indonesia Masih Jarang Menempatkan Alam sebagai Pelaku
Mushaf Al-Quran terbuka di atas rehal di dalam masjid
Sebelum “Islam, Yes, Partai Islam, No”: Lima Pekan yang Mengubah Nurcholish Madjid
Tumpukan surat kabar lama yang menguning
Iklan yang Menyamar Jadi Berita: Cara Belanda Merayu Kaum Terpelajar ke Lampung
Penari mengenakan busana tradisional Indonesia dalam sebuah pertunjukan
Sepuluh Klaim Budaya dalam Sepuluh Tahun: Bagaimana Indonesia Membalas
Bangunan bergaya kolonial Belanda di kawasan kota tua Jakarta
Dari 17.000 Orang Indo Melarat ke Partai Politik Pertama di Hindia Belanda