- Upaya damai pertama di Tobelo hanya melibatkan tokoh agama dan tidak cukup menyatukan warga.
- Deklarasi damai berbasis adat Tobelo digelar di lapangan Hibua Lamo pada 19 April 2001.
- Hein Namotemo memegang dua kekuatan sebagai Bupati Halmahera Utara dan Jikomakolano selama 2005 hingga 2015.
- Naskah menyebut penyelesaian konflik Halmahera Utara relatif singkat tanpa keterlibatan pemerintah pusat.
Daftar Isi
Sebilah tombak ditancapkan ke tanah lapangan Hibua Lamo di Tobelo pada 19 April 2001. Di dekatnya diletakkan samarang, parang panjang untuk tari cakalele, dan salawaku, perisai pasangannya. Dua gadis lalu datang membawa bakul berisi minyak kelapa dan gula tebu, disaksikan umat Islam dan Kristen yang sebelumnya saling membunuh.
Prosesi itu dicatat ulang oleh Abubakar Muhammad Nur dari Universitas Muhammadiyah Maluku Utara dan Elsina Titaley dari Universitas Pattimura dalam Conflict Resolution in Tobelo North Halmahera, terbit di jurnal Diakronika volume 25 nomor 1, tahun 2025. Keduanya menelusuri bagaimana komunitas Hibua Lamo di Kabupaten Halmahera Utara keluar dari konflik antaragama 1999–2001 lewat jalan adat.
Rumah Besar Tobelo
Hibua Lamo berarti rumah besar. Ia adalah lembaga adat etnis Tobelo di Halmahera Utara, yang menurut naskah sudah ada sejak 1606 dan berfungsi sebagai simbol kohesi sosial sekaligus sarana penyelesaian sengketa. Pada masa kolonial, lembaga ini menjaga identitas budaya Tobelo dan menengahi perselisihan di tengah tekanan dari luar.
Meski usianya panjang, Hibua Lamo tidak banyak dikenal publik Maluku Utara sebelum konflik pecah dan sebelum Tobelo menjadi kabupaten. Namanya baru meluas setelah Tobelo menjadi pusat pemerintahan Kabupaten Halmahera Utara. Sejak itu, rumah besar ini tidak lagi sekadar milik satu komunitas adat.
Konflik yang mengubah semuanya berawal jauh dari Tobelo. Perkelahian kecil di Ambon pada 1999 membesar dan menjalar ke Maluku Utara: konflik antaretnis di Kao dan Malifut, lalu konflik antaragama di Tidore, Ternate, Kepulauan Sula, Halmahera Tengah, Halmahera Selatan, dan Halmahera Barat. Komunitas Hibua Lamo, yang dikenal menjunjung nilai kekeluargaan, ikut larut hingga jatuh korban jiwa.
Naskah mencatat akibatnya pada kehidupan sehari-hari warga Tobelo. Wilayah terbelah berdasarkan agama, sehingga interaksi antarwarga menyusut dan perbedaan identitas makin tebal. Pengungsian massal meninggalkan trauma kolektif, sementara modotiki, semangat gotong royong dan saling bantu yang lama menjadi fondasi hidup bersama, mulai terkikis.
Para penulis juga menunjuk arus pengungsi korban konflik Ambon yang masuk ke Maluku Utara. Mereka datang membawa trauma dan penderitaan, dan menurut naskah hal itu berperan besar menyulut konflik di Tobelo. Kerumitan Tobelo, tulis mereka, terletak pada pengalaman pengungsian, trauma, dan dinamika kawasan yang saling bertaut.
Meja Tokoh Agama
Upaya damai pertama di Tobelo hanya melibatkan tokoh agama. Dialog antarpemuka agama itu ternyata tidak cukup menyatukan warga, karena setiap kelompok bertahan pada akidahnya masing-masing. Menurut naskah, faktor politik, ekonomi, dan sosial yang ikut bermain terlalu banyak untuk diurai lewat jalur keagamaan saja.
Kesimpulan itu ditulis tegas di bagian akhir naskah. “Konflik dan kekerasan di dalam komunitas Hibua Lamo tidak dapat diselesaikan melalui pendekatan tokoh agama,” tulis Abubakar Muhammad Nur dan Elsina Titaley dalam naskah berbahasa Inggris mereka. Kalimat aslinya berbunyi Conflict and violence within the Hibua Lamo community can not be resolved through the approach of religious leaders.
Para penulis lalu membandingkannya dengan Ambon dan Poso. Di dua daerah itu, penyelesaian konflik berbelit meski melibatkan pemerintah pusat lewat Malino I dan II yang dipimpin Wakil Presiden Jusuf Kalla. Halmahera Utara menempuh jalan lain: tanpa keterlibatan pemerintah pusat, penyelesaiannya relatif singkat dan dinilai berhasil menjaga kohesi sosial.
Baca juga Badamai, Adat Banjar yang Menunggu Diakui Perda Kalsel
Kuncinya, menurut naskah, ada pada elite lokal yang bekerja sama dengan TNI dan Polri di bawah semangat Hibua Lamo. Mereka mengangkat nilai adat sebagai pilar utama resolusi konflik. “Ternyata kembali ke alam sebagai masyarakat adat adalah salah satu bahan paling ampuh untuk menyatukan kembali ikatan persaudaraan yang terus terbelah,” tulis kedua peneliti, juga dalam bahasa Inggris.
Tombak, Samarang, Salawaku
Rangkaian upaya rekonsiliasi itu memuncak pada 19 April 2001. Hari itu Muslim dan Kristen Halmahera Utara bertemu dan berdialog dalam bingkai O Dora and O Hayangi, cinta dan kasih sayang, yang ditandai deklarasi damai di lapangan Hibua Lamo. Naskah menyebut acara itu disusun menurut adat Tobelo dengan simbol-simbol yang mewakili nilai perdamaian.
Simbol yang dipakai hari itu tercatat satu per satu dalam naskah. Ada pinang, sirih, minyak kelapa, tebu, tombak, samarang, dan salawaku. Ada pula tabako, sejenis rokok tradisional. Semua benda itu punya tempat dan giliran sendiri dalam prosesi yang disaksikan kedua pihak yang pernah bertikai.
Pihak yang bertikai dibagi ke dalam lima kelompok. Kelompok pertama imam dan pendeta, kedua tokoh adat, ketiga para gadis, keempat para kapitan atau panglima perang, dan kelima anggota pasukan perang. Setiap kelompok memegang tugas yang berbeda, dan imam serta pendeta, misalnya, bertugas memanjatkan doa bagi acara itu.
Anggota pasukan perang datang membawa tombak, samarang, dan salawaku, lalu menyerahkannya kepada kapitan. Para kapitan menancapkan tombak ke tanah dan meletakkan samarang serta salawaku. Dua gadis kemudian maju membawa bakul berisi minyak kelapa dan gula tebu, yang diambil tokoh adat untuk dituangkan ke atas senjata-senjata itu.
Sesudahnya, tokoh adat dari pemeluk Islam dan Kristen saling memberikan sirih, pinang, dan tabako yang ditaruh di tepi samarang. Sebelum itu salah seorang tokoh adat mengucapkan kata-kata damai dalam bahasa setempat: “Ino foma katinyinga doka segoroho sugar igo om doro foma mote foma goguru de foma dodara.” Naskah menerjemahkannya sebagai ajakan menyatukan hati seperti gula dan minyak kelapa, berjalan bersama, dan saling mengasihi.
Setiap gerakan punya arti yang dijelaskan dalam naskah. Tombak yang ditancapkan dan samarang serta salawaku yang diletakkan menandai permusuhan sudah berakhir. Minyak kelapa dan gula yang dituangkan menandai kedua pihak memulai hidup baru berdampingan, damai dan manis seperti gula, sementara sirih, pinang, dan tabako menandai persaudaraan dan saling memaafkan.
Baca juga Lamaran Adat Sahu Dimulai Pukul Empat Pagi di Halmahera
Kantor Bupati
Empat tahun setelah deklarasi, pada 25 Agustus 2005, Hein Namotemo dilantik sebagai Bupati Halmahera Utara untuk periode pertama. Ia kemudian juga dikukuhkan sebagai Jikomakolano, penjaga dan pelindung tanah adat. Sejak itu Hein memegang dua kekuatan sekaligus, sebagai kepala pemerintahan dan pemimpin dewan adat.
Naskah menyebut Hein sebagai lokomotif resolusi konflik. Selama dua periode, 2005–2015, kepemimpinannya dinilai mampu membangun masyarakat majemuk dalam suasana damai. Para penulis menamai posisinya legitimasi ganda: kuasa pemerintahan formal bertemu otoritas adat, dan yang kedua memberi bobot moral bagi yang pertama.
Para penulis sempat mengajukan pertanyaan yang tidak sepenuhnya mereka jawab. Apakah suasana damai itu tumbuh dari nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat, atau dibangun di atas kekuasaan? Mereka meminjam Dahrendorf yang membedakan tatanan hasil kesepakatan nilai dan tatanan hasil kekuasaan serta paksaan, lalu menyebut keduanya hadir di Halmahera Utara.
Dalam kesimpulan, dua kekuatan Hein digambarkan sebagai pasangan yang saling mengisi. Pemerintah daerah memegang kendali regulasi, lembaga adat memegang kendali sosial, dan keduanya disebut terus bersinergi menjaga kohesi. Pemerintah kabupaten lalu membuat kebijakan yang memasukkan Hibua Lamo sebagai simbol pemersatu dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Hibua Lamo sendiri menjadi tempat berkumpul untuk membangun dan merawat o adati de o’galiti, adat dan aturan dalam budaya Tobelo. Naskah juga menyebut bahasa O Tobelo Hoka semestinya menjadi bahasa utama di antara komunitas Hibua Lamo, sebagai bagian dari cara kembali ke nilai adat.
Nilai yang ditanamkan pemerintah daerah dan elite lokal meliputi empati, saling menghormati, keadilan, kejujuran, keterusterangan, dan saling mengakui. Semuanya diarahkan oleh visi Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara, Aman, Adil, Damai, dan Sejahtera. Elite yang dilibatkan mencakup TNI-Polri, DPRD, tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat.
Naskah menutup temuannya dengan tiga faktor penjaga kohesi. Pertama, menanamkan dan melestarikan nilai budaya Hibua Lamo, termasuk kasih sayang, keadilan, kejujuran, dan kebenaran, sambil menghapus rasa dendam. Kedua, menjaga nilai rekonsiliasi yang disepakati pada 19 April 2001. Ketiga, memberdayakan lembaga adat sebagai perekat sosial dan pilar pelestarian nilai budaya lokal.
Satu Etnis, Dua Agama
Para penulis menghadapkan temuan ini pada teori pesimisme pluralisme Furnivall, yang meragukan masyarakat majemuk bisa hidup damai berdampingan. Komunitas Hibua Lamo, menurut naskah, satu etnis Tobelo tetapi plural secara agama. Keragaman agama itu memang menimbulkan retakan, namun Tobelo dinilai justru mampu mengelola dan menyelesaikan konfliknya.
Dari situ kedua peneliti menarik kesimpulan yang hati-hati. “Contoh Tobelo menunjukkan bahwa pluralisme, terutama keragaman agama di dalam satu kelompok etnis, tidak selalu berujung pada konflik atau perpecahan,” tulis mereka. Aslinya berbahasa Inggris: the Tobelo example shows that pluralism, particularly religious diversity within a single ethnic group, does not always result in conflict or fragmentation.
Naskah juga menyandingkan Hibua Lamo dengan mekanisme adat di Afrika, seperti pada masyarakat Yoruba dan Igbo di Nigeria serta suku Pondo di Afrika Selatan. Selain itu, para penulis mengibaratkan peran Hibua Lamo dengan Piagam Madinah dan Piagam Jakarta, yakni simbol pemersatu yang bisa diterima semua pihak di tengah masyarakat majemuk.
Baca juga Wisata, Tambang, dan Hak Tanah Togutil di Halmahera
Catatan yang Tercecer
Pembaca yang menelusuri naskah ini akan menemukan beberapa bagian yang janggal. Di pendahuluan terselip satu paragraf tentang keterampilan pelajar menulis esai persuasif, lalu satu paragraf lain tentang pelajar yang keliru menyusun konsep pendidikan dan partisipasi belajar. Kedua paragraf itu tidak berkaitan dengan Tobelo maupun Hibua Lamo.
Rujukan Dahrendorf ditulis bertahun 1959, lalu pada kalimat berikutnya berubah menjadi 1958. Bagian hasil menyebut “bagan berikut” tentang relasi komunitas Hibua Lamo, tetapi tidak ada bagan apa pun di naskah. Di bagian diskusi, Hibua Lamo sempat disebut sebagai seorang pemimpin adat, padahal di bagian lain ia lembaga adat.
Rincian upacara 19 April 2001 bersandar pada karya Tindage tahun 2006, tetapi nama itu tidak ada di daftar pustaka. Sebaliknya, rujukan Adebayo dan kawan-kawan tahun 2013 dipakai untuk peran penguasa tradisional, padahal judul yang tercantum di daftar pustaka membahas tata kelola perusahaan dan kinerja organisasi di Nigeria.
Temuannya pun punya batas yang perlu diingat. Kajian ini berangkat dari satu kasus, komunitas Hibua Lamo di Halmahera Utara, dengan informan kunci dari kalangan elite seperti ketua lembaga adat dan bupati, sehingga suara warga biasa nyaris tidak terdengar. Naskah juga tidak menyajikan ukuran apa pun tentang seberapa kuat kohesi sosial itu bertahan.
Tombak yang ditancapkan di lapangan Hibua Lamo pada 19 April 2001 tidak dicabut lagi dalam cerita naskah ini. Yang kemudian menjaganya bukan lagi para kapitan, melainkan seorang bupati yang juga Jikomakolano dan sebuah rumah besar yang berumur sejak 1606.















