Apa pengertian agen fiskal?
Agen fiskal adalah agen mengenai soal keuangan pada umumnya, khususnya yang ditunjuk pemerintah sebagai pemungut pajak, penerimaan atau penyimpanan dana, dan pelaksanaan pembayaran pengeluaran pemerintah; bank dapat ditunjuk sebagai agen wajib pungut atas pajak bunga deposito nasabah dan wajib menyetorkan kepada pemenintah; agen fiskal sering pula dlsebut dengan wajib pungut.
Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.
Itulah pengertian agen fiskal. Courtesy of Cekricek.id.