Apa pengertian Pajak Langsung?
Pengertian Pajak Langsung adalah pajak yang dikenakan secara berkala terhadap orang atau badan sesuai dengan surat ketetapan pajak; pajak ini harus dipikul sendiri oleh wajib pajak (direct tax).
Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.
Itulah pengertian Pajak Langsung. Courtesy of Cekricek.id.














