Pajak Langsung

A A

Ilustrasi: Kamus. [Cekricek.id]

Apa pengertian Pajak Langsung?

Pengertian Pajak Langsung adalah pajak yang dikenakan secara berkala terhadap orang atau badan sesuai dengan surat ketetapan pajak; pajak ini harus dipikul sendiri oleh wajib pajak (direct tax).

Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.

Itulah pengertian Pajak Langsung. Courtesy of Cekricek.id.

Bagikan

Baca Juga

Wesel Tagih ke Luar
Wesel Tagih
Wesel Jangka Panjang
Wesel Dolar
Wesel Dagang
Wesel Berjangka