Apa pengertian Pajak Langsung?
Pengertian Pajak Langsung adalah pajak yang dikenakan secara berkala terhadap orang atau badan sesuai dengan surat ketetapan pajak; pajak ini harus dipikul sendiri oleh wajib pajak (direct tax).
Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.
Itulah pengertian Pajak Langsung. Courtesy of Cekricek.id.
Istilah lain di Kamus Perbankan
Simpanan Antar BankBank DagangPerseroan KomanditerAnalisis NisbahModal PelengkapCadangan Wajib MinimumPerseroanBukti Pembayaran Cek
Lihat daftar lengkap Kamus Perbankan
Koleksi lain: Kamus Telematika dan Komputer · Kamus Lingkungan Hidup · Kamus Meteorologi · Kamus Perubahan Iklim · Kamus Kesehatan · Kamus Kemaritiman dan Investasi · Kamus Pembiayaan Perumahan · Kamus Ekonomi Syariah · Kamus Sejarah Indonesia









