Apa pengertian Penguasaan Tanpa Hak?
Pengertian Penguasaan Tanpa Hak adalah penguasaan seseorang atas suatu barang milik orang lain dengan ataupun tanpa sepengetahuan pemiliknya; secara hukum pemilikan atas barang tersebut akan beralih kepadanya apabila tidak ada tuntutan keberatan dari pemiliknya yang sah dalam jangka waktu 20 tahun berturut-turut (adverse possesion).
Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.
Itulah pengertian Penguasaan Tanpa Hak. Courtesy of Cekricek.id.












