Penguasaan Tanpa Hak

A A

Ilustrasi: Kamus. [Cekricek.id]

Apa pengertian Penguasaan Tanpa Hak?

Pengertian Penguasaan Tanpa Hak adalah penguasaan seseorang atas suatu barang milik orang lain dengan ataupun tanpa sepengetahuan pemiliknya; secara hukum pemilikan atas barang tersebut akan beralih kepadanya apabila tidak ada tuntutan keberatan dari pemiliknya yang sah dalam jangka waktu 20 tahun berturut-turut (adverse possesion).

Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.

Itulah pengertian Penguasaan Tanpa Hak. Courtesy of Cekricek.id.

Bagikan

Baca Juga

Wesel Tagih ke Luar
Wesel Tagih
Wesel Jangka Panjang
Wesel Dolar
Wesel Dagang
Wesel Berjangka