Apa pengertian Pialang?
Pengertian Pialang adalah perantara dalam perdagangan yang diangkat dan disumpah; dalam mengadakan perjanjian, perantara bertindak untuk dan atas nama pengamanat dengan menerima provisi; ia tidak mempunyai hubungan kerja yang tetap dengan pengamanat (broker).
Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.
Itulah pengertian Pialang. Courtesy of Cekricek.id.












