Apa pengertian Pialang?
Pengertian Pialang adalah perantara dalam perdagangan yang diangkat dan disumpah; dalam mengadakan perjanjian, perantara bertindak untuk dan atas nama pengamanat dengan menerima provisi; ia tidak mempunyai hubungan kerja yang tetap dengan pengamanat (broker).
Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.
Itulah pengertian Pialang. Courtesy of Cekricek.id.
Istilah lain di Kamus Perbankan
Pinjaman Perseorangan BerangsuranPersediaan BarangKewajiban BersyaratBuku Besar AsetPerjanjian Membeli Kembali RetailMasa PenagihanRisiko MoralWarkat Ambang
Lihat daftar lengkap Kamus Perbankan
Koleksi lain: Kamus Telematika dan Komputer · Kamus Lingkungan Hidup · Kamus Meteorologi · Kamus Perubahan Iklim · Kamus Kesehatan · Kamus Kemaritiman dan Investasi · Kamus Pembiayaan Perumahan · Kamus Ekonomi Syariah · Kamus Sejarah Indonesia










