Apa pengertian Perjanjian Membeli Kembali Retail?
Pengertian Perjanjian Membeli Kembali Retail adalah bentuk perjanjian pembelian kembali yang sering dilakukan oleh lembaga keuangan kepada nasabah-nasabah kecil; selanjutnya lembaga keuangan akan membeli dana dari deposan kecil dan membayar kembali dana tersebut setelah jangka waktu tertentu; transaksi seperti itu pada umumnya dijamin oleh lembaga tersebut dengan portofolio surat berharga pemerintah; risiko peminjam adalah jika perjanjian pembelian kembali ini berbentuk investasi, bukan deposito, perjanjian tersebut tidak dijamin oleh asuransi deposito (retail repurchase agreement)
Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.
Itulah pengertian Perjanjian Membeli Kembali Retail. Courtesy of Cekricek.id.