Perjanjian Membeli Kembali Retail

A A

Ilustrasi: Kamus. [Cekricek.id]

Apa pengertian Perjanjian Membeli Kembali Retail?

Pengertian Perjanjian Membeli Kembali Retail adalah bentuk perjanjian pembelian kembali yang sering dilakukan oleh lembaga keuangan kepada nasabah-nasabah kecil; selanjutnya lembaga keuangan akan membeli dana dari deposan kecil dan membayar kembali dana tersebut setelah jangka waktu tertentu; transaksi seperti itu pada umumnya dijamin oleh lembaga tersebut dengan portofolio surat berharga pemerintah; risiko peminjam adalah jika perjanjian pembelian kembali ini berbentuk investasi, bukan deposito, perjanjian tersebut tidak dijamin oleh asuransi deposito (retail repurchase agreement)

Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.

Itulah pengertian Perjanjian Membeli Kembali Retail. Courtesy of Cekricek.id.

Bagikan

Baca Juga

Wesel Tagih ke Luar
Wesel Tagih
Wesel Jangka Panjang
Wesel Dolar
Wesel Dagang
Wesel Berjangka