Kaset Adat Bugis Wajo Berjamur, Cerita Leluhur Ikut Hilang

A A

Ilustrasi warga bergotong royong mendirikan rangka kayu rumah panggung dalam tradisi mappatettong bola Bugis-Makassar [Foto: Muh edar/Wikimedia Commons, CC BY-SA 4.0]

  • Sejarah lisan Bugis Wajo nyaris tidak punya arsip.
  • Ketika para tetua adat meninggal, kata Abdullah, banyak cerita dan nasihat ikut hilang.
  • Tim dinas kebudayaan merekam beberapa tetua sekitar tahun 2015, lalu tidak ada tindak lanjut.
  • Kaset rekaman upacara adat dari tahun 1990-an sudah berjamur dan suaranya tidak jelas lagi.
  • Langkah pertama yang diusulkan adalah pusat dokumentasi sejarah lisan di tingkat kabupaten.
Daftar Isi
  1. Tiga Bentuk Tuturan
  2. Anak Memilih Gawai
  3. Cerita Ikut Terkubur
  4. Rekaman Tanpa Rumah
  5. Tujuh Celah Arsip
  6. Izin yang Terlupa
  7. Usulan dari Naskah
  8. Batas dan Kejanggalan

Sejarah lisan Bugis Wajo nyaris tidak punya arsip. Syair, cerita rakyat, dan nasihat leluhur di sana masih berpindah dari mulut ke mulut. Rekaman yang pernah dibuat tercecer, rusak, atau tidak diketahui lagi keberadaannya.

Begitulah temuan Hannin PN Soulthoni dari Universitas Halu Oleo, Kendari. Ia menuliskannya dalam Menghidupkan Memori Bugis Wajo melalui Kajian Peran Sejarah Lisan dalam Mempertahankan Budaya Adat, terbit di Jurnal Kearsipan volume 20 nomor 1 tahun 2025. Jurnal itu diterbitkan Arsip Nasional Republik Indonesia.

Soulthoni mewawancarai tokoh adat, budayawan, dan warga Bugis Wajo di Sulawesi Selatan. Ia juga hadir dalam upacara adat, perayaan tradisional, dan pertemuan komunitas. Delapan nama informan tercantum dalam tabel naskahnya, dari ketua adat sampai seorang ibu rumah tangga.

Tiga Bentuk Tuturan

Ada tiga bentuk tuturan yang dicatat Soulthoni. Elong adalah syair tradisional. Passure adalah cerita rakyat, sedangkan pappaseng adalah nasihat leluhur. Lewat ketiganya, nilai budaya, norma sosial, dan identitas bersama orang Wajo diteruskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.

H. Idris, seorang tokoh adat, menyebut sejarah lisan sebagai jantung budaya Bugis Wajo. Tanpa itu, katanya, orang Wajo kehilangan pedoman hidup warisan leluhur. Sebagian besar informan lain menyampaikan hal yang senada kepada Soulthoni, yakni bahwa tuturan itulah yang menghubungkan anak muda dengan warisan budayanya.

Elong bukan sekadar hiburan. Ibu Siti, seorang budayawan lokal, menyebut setiap syairnya sebagai pengingat nilai yang harus dijaga. Dua contoh yang ia berikan adalah menghormati orang tua dan menjaga kehormatan keluarga, sehingga syair itu ikut mendidik orang yang mendengarnya.

Passure pun bukan sekadar legenda. Pak Arman, seorang sesepuh masyarakat, mengatakan cerita itu memuat pelajaran hidup yang harus diajarkan kepada anak-anak. Soulthoni menyebut passure sebagai pondasi etika yang mengarahkan tindakan sehari-hari orang Bugis Wajo, bukan hanya rekaman masa lalu.

Pappaseng bekerja di dalam rumah. Ibu Aisyah, seorang tokoh adat, mengatakan nasihat itu selalu menjadi pedoman dalam keluarganya. Menurut Soulthoni, pappaseng mengajarkan martabat, kehormatan, dan rasa tanggung jawab kepada masyarakat, dan dari situ keharmonisan sosial dijaga.

Baca juga Tongkonan Toraja sebagai Kurikulum Hidup Tanpa Suara Warga

Tuturan itu juga hidup di luar rumah. Pak Haji Salim, seorang ketua adat, menyebut elong dan pappaseng sebagai cara warga menjaga solidaritas. Upacara adat yang memuat keduanya mengingatkan warga pada tanggung jawab terhadap budaya dan leluhur.

Soulthoni menarik satu simpulan dari sana. Sejarah lisan bukan hanya warisan yang diturunkan, melainkan juga alat yang memperkuat komunitas. Ia menyebutnya ruh budaya yang menjaga keberlanjutan masyarakat Bugis Wajo dari satu zaman ke zaman berikutnya.

Anak Memilih Gawai

Peran sebesar itu kini goyah. Ibu Rahma, seorang ibu rumah tangga, bercerita bahwa anak-anaknya lebih suka menonton film atau bermain gim. Mereka kurang tertarik belajar elong atau mendengarkan cerita rakyat yang dulu sering dituturkan nenek.

Keluhan serupa datang dari kalangan adat. Dulu warga saling berkumpul dan mendengarkan cerita dari para tetua. Sekarang anak-anak lebih suka bermain gawai, sementara media sosial mengubah cara warga berinteraksi satu sama lain.

Bagi Soulthoni, soalnya bukan sekadar selera. Pertemuan langsung adalah saluran utama tuturan itu, dan kesempatan anak muda duduk bersama tetua makin sedikit. Ia menyebut ada keretakan antara generasi muda dan nilai budaya yang diwariskan.

Cerita Ikut Terkubur

Pak Abdullah adalah tokoh adat berusia 72 tahun. Naskah menyebutnya memiliki ratusan pappaseng dan passure. Tidak satu pun pernah direkam atau dicatat secara khusus oleh warga sendiri, sebab semuanya diteruskan dari mulut ke mulut.

Semuanya hanya bersandar pada ingatan. Ketika para tetua adat meninggal, kata Abdullah, banyak cerita dan nasihat ikut hilang bersama mereka. Ia dan para tetua lain khawatir soal siapa yang akan mengambil alih setelah mereka sendiri tiada.

Rekaman sebenarnya pernah dibuat. Beberapa kali siswa atau peneliti datang untuk merekam cerita. Abdullah tidak tahu ke mana rekaman itu pergi sesudahnya, dan ia tidak tahu apakah warga Wajo bisa melihat atau mendengarnya kembali.

Rekaman Tanpa Rumah

Pemerintah daerah pun pernah turun tangan. Pak Kamaruddin, kepala desa di salah satu wilayah Wajo, mengingat dinas kebudayaan kabupaten mengirim tim sekitar tahun 2015. Tim itu merekam beberapa tetua, lalu tidak ada tindak lanjut.

Sejak itu warga desa tidak mendapat kabar apa pun. Kamaruddin tidak tahu di mana rekaman para tetua itu disimpan dan apakah masih ada. Ia juga tidak tahu bagaimana cara mengaksesnya bila warga membutuhkan.

Padahal mengarsipkan tuturan tidak cukup dengan mencatat ceritanya. Soulthoni mengingatkan bahwa makna sebuah tuturan melekat pada intonasi, gerak tubuh, dan interaksi pencerita dengan pendengarnya. Konteks sosial dan makna budayanya harus ikut terekam.

Upaya pribadi bernasib sama. Ibu Siti pernah merekam cerita neneknya tentang passure dengan telepon genggam. Berkasnya hilang ketika telepon itu rusak, sebab ia tidak punya salinan cadangan. Banyak tetua lain, katanya, sudah meninggal tanpa pernah direkam dengan baik.

Ibu Aisyah masih menyimpan beberapa kaset rekaman upacara adat dari tahun 1990-an. Kaset itu sudah berjamur dan suaranya tidak jelas lagi. Anak-anaknya menyarankan digitalisasi, tetapi keluarga itu tidak tahu caranya dan tidak punya dana.

Soulthoni meminjam istilah dari peneliti Dush dan Nannenga untuk keadaan ini, yaitu archival orphans. Maksudnya materi sejarah lisan yang sudah terdokumentasi tetapi tidak punya rumah institusional. Tidak ada lembaga yang menjamin materi itu awet dan bisa diakses.

Arsip tuturan Wajo dan patokannyaPada lima aspek pengarsipan, kondisi sejarah lisan Bugis Wajo jauh dari standar ideal.Arsip tuturan Wajo dan patokannyaLima dari tujuh aspek dalam tabel kesenjangan naskahKondisi saat iniStandar idealSporadisTerencanaPengumpulanTersebarTerpusatPenyimpananKaset, VHSDigitalFormatTidak adaPlatform digitalAkses publikTidak adaPermanenLembaga pengelolaDua aspek lain dalam tabel: metadata serta hak dan etika.
Sumber: Hannin PN Soulthoni, Menghidupkan Memori Bugis Wajo melalui Kajian Peran Sejarah Lisan dalam Mempertahankan Budaya Adat, Jurnal Kearsipan, 20(1), 2025. Grafik: Cekricek.id

Baca juga Canang Kuantan Singingi, Satu Nada E yang Membawa Kabar Adat

Tujuh Celah Arsip

Soulthoni lalu menyandingkan keadaan di Wajo dengan standar ideal pada tujuh aspek. Pengumpulan berjalan sporadis dan bergantung pada inisiatif perorangan. Tidak ada peta jalan, sehingga banyak narasumber kunci belum terdokumentasi.

Penyimpanan tersebar di berbagai tempat dengan media analog yang rusak. Patokannya adalah repositori terpusat dengan prasarana digital dan cadangan berlapis. Soulthoni menilai risiko kehilangan total sangat tinggi, sebab kaset dan pita VHS terus melapuk.

Keterangan penyerta rekaman minim atau tidak ada sama sekali. Akibatnya, materi sulit ditemukan dan sulit dipahami konteksnya. Sistem akses publik juga tidak tersedia, sehingga masyarakat tidak dapat membuka warisan budayanya sendiri.

Lembaga pengelola yang permanen pun tidak ada. Soulthoni menamai keseluruhan keadaan ini krisis kearsipan. Tanpa campur tangan yang sistematis dari berbagai pihak, tulisnya, sejarah lisan Bugis Wajo akan terus hilang sedikit demi sedikit.

Izin yang Terlupa

Celah ketujuh menyangkut hak penutur. Tidak ada aturan yang jelas tentang persetujuan, hak cipta, dan penggunaan rekaman. Abdullah pernah direkam tanpa diberi tahu tujuannya, rencana publikasinya, atau haknya atas kompensasi.

“Kami tidak keberatan berbagi cerita, tapi ingin tahu bagaimana cerita kami akan digunakan,” kata Pak Abdullah, tokoh adat Bugis Wajo berusia 72 tahun. Soulthoni mengusulkan agar setiap narasumber dijelaskan tujuan, hak, dan batas penggunaan rekaman sebelum perekaman dimulai.

Usul itu berlaku lebih ketat untuk materi yang sensitif atau sakral. Kendali atas dokumentasi dan penyebaran arsip, menurut Soulthoni, harus tetap di tangan masyarakat lokal. Cara itu menjaga keaslian arsip dan rasa memiliki warga.

Usulan dari Naskah

Langkah pertama yang diusulkan adalah pusat dokumentasi sejarah lisan di tingkat kabupaten. Pengelolanya gabungan Dinas Kebudayaan, lembaga adat, dan perguruan tinggi. Pusat itu menyimpan koleksi elong, passure, dan pappaseng dengan katalog yang lengkap.

Langkah kedua adalah digitalisasi segera, sebab banyak materi analog sudah rusak. Hasilnya disimpan berlapis di server lokal, perangkat eksternal, dan penyimpanan awan. Tujuannya satu, yakni mencegah kehilangan data seperti yang menimpa kaset Ibu Aisyah dan telepon Ibu Siti.

Anak muda ditempatkan sebagai pelaku, bukan penonton. Mahasiswa, pemuda adat, dan komunitas budaya dilatih merekam, menyunting, dan mengelola arsip. Soulthoni juga mengusulkan situs web atau aplikasi seluler berisi rekaman, transkrip, terjemahan, dan video dokumenter.

Aplikasi itu boleh memuat kuis atau tantangan hafalan elong. Dananya diusulkan dari anggaran daerah, hibah pemerintah pusat, lembaga donor, urun dana diaspora, dan program tanggung jawab sosial perusahaan. Capaian dievaluasi tiap tahun, antara lain lewat jumlah narasumber yang sudah terdokumentasi.

Usulan penyelamatan tuturan Bugis WajoUsulan penyelamatan tuturan Bugis WajoUsulan penyelamatan tuturan Bugis WajoRekomendasi penulis naskah, belum dijalankanPusatarsipkabupatenDigitalkaset lamadialihkanIzinpenuturdiberi tahuPemudadilatihmerekamAksessitus atauaplikasiUsulan juga mencakup jejaring multipihak dan pendanaan berkelanjutan.
Sumber: Hannin PN Soulthoni, Menghidupkan Memori Bugis Wajo melalui Kajian Peran Sejarah Lisan dalam Mempertahankan Budaya Adat, Jurnal Kearsipan, 20(1), 2025. Grafik: Cekricek.id

Baca juga Badamai, Adat Banjar yang Menunggu Diakui Perda Kalsel

Batas dan Kejanggalan

Naskah ini punya batas. Soulthoni tidak menyebut jumlah seluruh informan dan tidak menamai desa yang ia datangi. Seluruh usulannya juga belum dijalankan, jadi belum ada bukti bahwa model itu berhasil di Wajo, apalagi di daerah lain.

Ada pula kejanggalan yang bisa diperiksa pembaca. Dua tabel dalam naskah sama-sama bernomor Tabel 1. Keluhan tentang anak yang bermain gawai dinisbatkan kepada Pak Idris di badan naskah, tetapi kepada Pak H. Salim di dalam tabel.

Tabel kesenjangan merujuk Neugebauer tahun 1991 dan Nataloni tahun 2022 sebagai sumber standar ideal. Kedua nama itu tidak muncul dalam daftar pustaka. Kutipan Pak Abdullah tentang rekaman juga dicetak dengan tanda petik yang terputus di tengah.

Kaset upacara adat milik Ibu Aisyah masih ada, berjamur, dan keluarganya belum tahu cara menyelamatkan suaranya. Ratusan pappaseng dan passure Pak Abdullah masih tersimpan hanya di dalam ingatannya.

Bagikan

Baca Juga

Nelayan Suku Akit Pantang Membawa Lepat Saat Turun ke Laut
Lumbung Pangan Merauke Membuat Orang Marind Beralih ke Mi Instan
Suku Yei Menjaga Hutan Merauke lewat Tujuh Larangan Adat
Orang Tobelo Melawan Tambang Nikel Halmahera Tanpa Kekerasan
Kampung Adat Yoboi di Sentani Masih Dipimpin Dua Kepala Kampung
Adat Toraja Buntu Pepasan Dijaga Tiga Pilar Tanpa Aturan Tertulis