- Peristiwa pada Maret 2023 itu menyangkut uang Rp2 juta, dan pelakunya sesama warga desa.
- Aturan adat tahun 2017 mewajibkan pencuri mengembalikan barang dan membayar denda Rp100.000 ke kas adat desa.
- Sejak 1 Januari 2023 sanksi menyembelih babi seberat 50 kilogram tidak lagi diterapkan di Lung Anai.
- Harga babi seberat 50 kilogram kini mencapai jutaan rupiah, setara dengan hasil panen setahun seorang petani.
- Para peneliti menilai sanksi babi sebaiknya disesuaikan lewat musyawarah adat, bukan dihapus seluruhnya.
Daftar Isi
- Gong Dipukul dan Seluruh Desa Diundang Menyaksikan Sidang
- Rekaman Video Seorang Tetangga Menjadi Bukti di Rumah Panjang
- Seekor Babi Lima Puluh Kilogram yang Dulu Dimasak untuk Seluruh Warga
- Harga Seekor Babi Kini Setara Panen Setahun Seorang Petani
- Para Peneliti Justru Meminta Sanksi Babi Tidak Dibuang Begitu Saja
Seorang warga Lung Anai sedang duduk santai menghadap jendela rumah tetangganya. Jaraknya hanya lima sampai sepuluh meter, terhalang pagar rumahnya sendiri. Dari tempat itulah ia melihat pencurian berlangsung, lalu merekamnya dalam video. Peristiwa pada Maret 2023 itu menyangkut uang Rp2 juta, dan pelakunya sesama warga desa.
Perkara itu tidak sampai ke kantor polisi. Ia diselesaikan di Lamin Adat, rumah panjang desa, dan dicatat oleh Putri Lia Sriningsi, La Syarifuddin, dan Yennita Astarina dari Fakultas Hukum Universitas Mulawarman. Tulisan mereka berjudul Penerapan Sanksi Adat Terhadap Tindak Pidana Pencurian pada Masyarakat Adat Dayak Kenyah Lepoq Jalan (Studi Kasus di Desa Budaya Lung Anai Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara), terbit di ULIL ALBAB: Jurnal Ilmiah Multidisiplin volume 5 nomor 9 tahun 2026.
Yang membuat perkara ini menarik bukan nilai uangnya. Menurut kebiasaan lama Dayak Kenyah Lepoq Jalan, siapa pun yang mencuri barang bernilai di atas Rp1 juta wajib menyembelih seekor babi seberat 50 kilogram. Pencuri pada Maret 2023 itu melewati batas tersebut dua kali lipat. Babi tidak pernah disembelih.
Gong Dipukul dan Seluruh Desa Diundang Menyaksikan Sidang
Lung Anai adalah desa kecil di Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Luasnya sekitar 185 hektare, terbagi atas empat RT, dihuni 972 jiwa dalam 151 keluarga. Desa ini dipisahkan dari Desa Sungai Payang lewat keputusan bupati pada 2005, lalu ditetapkan sebagai Desa Budaya pada 2007. Sebagian warganya masih berladang berpindah dan menanam padi gunung.
Mayoritas penduduknya orang Dayak Kenyah Lepoq Jalan, dan mereka punya lembaga adat yang diakui kepala desa lewat surat keputusan pada 2023. Lembaga itu mengurus banyak hal: masalah rumah tangga, perceraian, kekerasan, pertikaian, sengketa lahan, sampai kematian. Hukum adat di sana, tulis para peneliti, tidak memilah perkara pidana dan perdata. Hanya ada satu jalur.
Jalur itu dimulai dengan bunyi gong. Kepala Adat Ismail Lahang menjelaskan kepada para peneliti bahwa gong dipukul untuk mengundang warga menyaksikan sidang, supaya prosesnya menjadi pelajaran dan penanaman nilai. Sesudah itu kedua pihak diundang hadir, masing-masing didengar penjelasannya, termasuk alasan mengapa pencurian terjadi.
Kepala adat, pengurus adat, dan para tetua kemudian berunding tersendiri. Baru setelah itu sanksi dijatuhkan. Dalam sidang pencurian, kepala adat duduk sebagai hakim tunggal, didampingi kepala desa, seorang ketua RT, dan dua tetua adat sebagai penasihat. Seluruhnya diatur agar selesai paling lama dalam satu hari penuh.
Baca juga Canang Kuantan Singingi, Satu Nada E yang Membawa Kabar Adat
Rekaman Video Seorang Tetangga Menjadi Bukti di Rumah Panjang
Pada perkara Maret 2023, pelapor didengar lebih dulu. Lalu pihak yang dilaporkan ditanya mengapa peristiwa itu terjadi. Bukti yang dipakai adalah keterangan saksi mata tadi, tetangga yang kebetulan menghadap jendela korban dan terdorong merekam kejadian. Naskah tidak menyebut nama pelaku, korban, maupun saksi.
Tahapannya punya nama sendiri dalam bahasa setempat. Penerimaan laporan disebut Alaq Dau Pengembadaq, sedangkan pemanggilan saksi disebut Mengin Kelu’ung. Bila pelaku tidak mengakui kesalahannya, saksi dipanggil untuk bersaksi. Korban, saksi, dan pelaku hadir bersama keluarga masing-masing, yang menurut para peneliti menciptakan suasana kekeluargaan.
Putusannya bersandar pada aturan yang tertulis. Peraturan Lembaga Adat Desa Budaya Lung Anai tahun 2017 menyatakan pencuri wajib mengembalikan barang sesuai nilainya dan didenda Rp100.000 yang masuk kas adat desa. Di luar itu, pelaku menerima sanksi sosial berupa pengucilan sementara dari masyarakat, sebagai konsekuensi moral agar ia memperbaiki perilakunya secara sukarela.
Ada biaya lain yang ditanggung pelaku. Ia menyiapkan makanan dan minuman bagi lembaga adat dan semua pihak yang terlibat dalam sidang. Keputusan denda langsung dicatat dalam administrasi adat sebagai bukti resmi. Ganti rugi kepada korban, menurut Sekretaris Adat Roben Bilung, dibayar berkala setiap bulan dengan jumlah yang disepakati pelaku dan korban.
Pelaku menerima hukuman itu tanpa protes. Seorang warga bernama Luat menuturkan kepada para peneliti bahwa pelaku tidak menanggung malu yang berlebihan dan korban tidak menyimpan dendam berkepanjangan. Pelaku bahkan bisa bebas berkunjung ke rumah korban. Dua juta rupiah dikembalikan pelan-pelan, dan dua keluarga itu tetap bertetangga.
Seekor Babi Lima Puluh Kilogram yang Dulu Dimasak untuk Seluruh Warga
Mundur sejenak ke hukuman yang tidak dijatuhkan. Tetua adat bergelar Puipati, Tingai Bilung, menggambarkan bagaimana sanksi babi dulu berjalan. Pelaku menyembelih dan memasak seekor babi seberat 50 kilogram. Hidangannya disajikan dengan hormat di hadapan pemerintah desa, lembaga adat, dan seluruh warga selama sidang berlangsung di Lamin Adat.
Tujuannya agar pelaku merasakan beban tanggung jawab yang berat, secara fisik, emosional, dan sosial, sehingga tidak mengulangi kesalahannya. Babi seberat itu melambangkan pengorbanan besar, sebanding dengan gangguan yang ia timbulkan pada keselarasan hidup bersama. Sekaligus, acara makan itu menjadi pesta damai yang mengikat kembali warga desa.
Di balik ritual itu ada cara pandang tentang dunia. Pelanggaran dipahami bukan sekadar kesalahan seseorang, melainkan gangguan pada keseimbangan antara manusia, komunitas, lingkungan, dan kekuatan spiritual. “Jika terdapat suatu pelanggaran yang terjadi di desa kami, berarti tindakan tersebut telah memutuskan benang halus antara dunia nyata dengan dunia gaib,” kata Martoni Usat, M.Th., pendeta Desa Budaya Lung Anai.
Karena itu sanksi adat, menurut Kepala Desa Lukas Nay, tidak dimaksudkan untuk membalas. Ia dipakai untuk mengembalikan keseimbangan hidup masyarakat, baik yang kasatmata maupun yang spiritual. Pencurian diselesaikan dengan permintaan maaf, kompensasi, dan penggantian kerugian. Babi hanyalah salah satu wujudnya.
Baca juga Sanksi Jihpon Adat Dayak Uud Danum bagi Suami Pemukul Istri
Harga Seekor Babi Kini Setara Panen Setahun Seorang Petani
Titik baliknya datang pada 1 Januari 2023. Sejak hari itu, bersamaan dengan pengangkatan pengurus baru lembaga adat, sanksi babi tidak lagi diterapkan. Kepala Adat Ismail menyatakan sanksi itu sebaiknya dihapus, mengingat sebagian besar warga Lung Anai hidup sekadar cukup. Tiga bulan kemudian, pencurian Rp2 juta menjadi perkara yang mengujinya.
Hitungannya sederhana dan keras. Dalam musyawarah di Lamin Adat, yang melibatkan kepala adat, para tetua, dan seluruh warga, dipertimbangkan bahwa harga babi seberat 50 kilogram kini mencapai jutaan rupiah. Itu setara dengan hasil panen setahun seorang petani. Warga bergantung pada ladang, hasil hutan, dan upah harian yang terbatas, sementara harga ternak terus naik.
Sanksi lama lalu dinilai tidak adil lagi. Para tetua khawatir hukuman seberat itu memicu pertikaian antarwarga, atau mendorong pelaku melarikan diri dari desa. Keduanya bertentangan dengan inti adat yang mengutamakan kekeluargaan. Hukuman, menurut prinsip yang dipegang orang Kenyah, tidak boleh membuat pelaku jatuh miskin atau menyengsarakan keluarganya.
Kepala adat merumuskannya sebagai prinsip keterbatasan ekonomi. “Prinsip ini menekankan pemulihan keseimbangan sosial melalui sanksi yang tidak melibatkan penjara, yang disesuaikan dengan keadaan ekonomi masyarakat adat, alih-alih hukuman resmi yang ditetapkan oleh negara,” ujar Ismail Lahang. Maka sebelum menjatuhkan sanksi, lembaga adat menimbang penghasilan pelaku dari ladang, hasil hutan, atau upah harian.
Yang tersisa adalah bagian yang tidak butuh ternak. Pelaku tetap wajib meminta maaf secara terbuka di hadapan korban dan warga yang menyaksikan. Para tetua, lembaga adat, pemerintah desa, dan ketua RT memberinya pekatuq, yaitu nasihat adat. Denda uang dan pengembalian hasil curian menjadi tanggung jawab materiilnya. Persembahan beralih dari babi ke sanksi yang lebih terjangkau.
Baca juga Badamai, Adat Banjar yang Menunggu Diakui Perda Kalsel
Para Peneliti Justru Meminta Sanksi Babi Tidak Dibuang Begitu Saja
Di sinilah para peneliti berbeda arah dengan kepala adat. Mereka menilai sanksi babi tetap relevan untuk pencurian senilai Rp2 juta. Sanksi itu, tulis mereka, menimbulkan rasa malu, menegaskan kesalahan, dan menunjukkan bahwa mencuri bukan perkara sepele. Bila dihilangkan seluruhnya, mereka khawatir wibawa aturan adat berkurang dan pelaku tidak merasakan akibat yang setimpal.
Jalan tengah yang mereka tawarkan adalah penyesuaian, bukan penghapusan. Jika babi 50 kilogram terlalu berat bagi pelaku, ukurannya dirundingkan secara proporsional dalam musyawarah adat. Mereka menyarankan lembaga adat menyusun pedoman yang lebih teknis tentang kapan sanksi boleh diringankan menurut keadaan ekonomi pelaku.
Ada pula soal mereka yang telanjur dihukum. Para peneliti meminta pemerintah desa meninjau perkara-perkara lama yang pelakunya sudah menyembelih babi. Perubahan aturan, menurut mereka, bisa menimbulkan rasa tidak adil atau dendam pada warga yang dulu menanggung sanksi penuh. Naskah tidak menyebut berapa orang yang berada dalam posisi itu.
Kesimpulan itu perlu dibaca dengan takarannya. Seluruh uraian bertumpu pada satu perkara di satu desa, sehingga tidak menggambarkan adat Dayak Kenyah di tempat lain. Keterangan datang dari kepala adat, sekretaris adat, tetua, kepala desa, pendeta, dan warga. Suara pelaku dan korban sendiri tidak dikutip. Klaim bahwa sanksi adat lebih efektif daripada hukum negara juga tidak disertai angka pembanding.
Beberapa hal dalam naskah patut dicek pembaca. Pendahuluan menyebut pelaku dikucilkan, sedangkan bagian hasil menyebut ia bebas berkunjung ke rumah korban. Sanksi babi ditulis tidak berlaku sejak 1 Januari 2023, tetapi di tempat lain disebut hilang secara bertahap. Nama kepala desa muncul sebagai Lucas Nay dan Lukas Nay, dan batas Rp1 juta sekali tertulis dengan nol berlebih.
Gong di Lung Anai masih dipukul setiap kali ada perkara. Warga masih berkumpul di rumah panjang, pelaku masih berdiri meminta maaf, para tetua masih menasihati. Hanya babi lima puluh kilogram itu yang tidak lagi datang ke sidang. Apakah ia akan kembali dalam ukuran yang lebih kecil, naskah ini berhenti sebelum ada jawabannya.













