Apa pengertian Promes?
Pengertian Promes adalah surat berharga yang membuktikan adanya utang piutang antara debitur dan kreditur; apabila tidak diperingkat oleh lembaga pemeringkat, surat berharga tersebut secara hukum tidak dapat diperjualbelikan; sin. surat sanggup bayar (promessary notes).
Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.
Itulah pengertian Promes. Courtesy of Cekricek.id.