Promes

A A

Ilustrasi: Kamus. [Cekricek.id]

Apa pengertian Promes?

Pengertian Promes adalah surat berharga yang membuktikan adanya utang piutang antara debitur dan kreditur; apabila tidak diperingkat oleh lembaga pemeringkat, surat berharga tersebut secara hukum tidak dapat diperjualbelikan; sin. surat sanggup bayar (promessary notes).

Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.

Itulah pengertian Promes. Courtesy of Cekricek.id.

Bagikan

Baca Juga

Wesel Tagih ke Luar
Wesel Tagih
Wesel Jangka Panjang
Wesel Dolar
Wesel Dagang
Wesel Berjangka