Apa pengertian Promes?
Pengertian Promes adalah surat berharga yang membuktikan adanya utang piutang antara debitur dan kreditur; apabila tidak diperingkat oleh lembaga pemeringkat, surat berharga tersebut secara hukum tidak dapat diperjualbelikan; sin. surat sanggup bayar (promessary notes).
Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.
Itulah pengertian Promes. Courtesy of Cekricek.id.
Istilah lain di Kamus Perbankan
Modal DisetorSistem Perbankan GandaKiriman Uang Dengan Surat KeluarDana SemalamPerusahaan Pelaksana AmanatPagu HargaSurat Wesel Pinjam NamaInstrument Kredit
Lihat daftar lengkap Kamus Perbankan
Koleksi lain: Kamus Telematika dan Komputer · Kamus Lingkungan Hidup · Kamus Meteorologi · Kamus Perubahan Iklim · Kamus Kesehatan · Kamus Kemaritiman dan Investasi · Kamus Pembiayaan Perumahan · Kamus Ekonomi Syariah · Kamus Sejarah Indonesia










