Apa pengertian Pajak Tersembunyi?
Pengertian Pajak Tersembunyi adalah pajak tidak langsung yang dimasukkan dalam harga barang atau jasa, misalnya cukai tembakau (hidden tax).
Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.
Itulah pengertian Pajak Tersembunyi. Courtesy of Cekricek.id.












