Apa pengertian Wali Amanat?
Pengertian Wali Amanat adalah kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh bank umum untuk mewakili kepentingan pemegang surat berharga berdasarkan perjanjian antara bank umum dan emiten surat berharga yang bersangkutan (trustee).
Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.
Itulah pengertian Wali Amanat. Courtesy of Cekricek.id.