Cekricek.id - Seorang wanita bernama Nani ditangkap polisi lantaran mengirim sate beracun yang mengakibatkan seorang bocah meninggal.
Baru-baru ini publik digemparkan dengan meninggalnya seorang bocah yang disebabkan karena makan sate beracun. Saat ditelusuri, ternyata sate beracun tersebut dikirim oleh seorang wanita bernama Nani Apriliani Nurjaman.
Bukan tanpa sebab, ternyata Nani mengirim sate yang di dalamnya sudah berisi racun itu bukan untuk si bocah. Namun untuk mantan kekasih yang sudah meninggalkannya untuk menikahi wanita lain.
Nani sang pengirim sate sianida ini ternyata mengaku sakit hati karena ditinggal menikah oleh pria inisial T. Pengirim sate ayam yang mengandung sianida ini beralamat KTP di Desa Buniwangi, Kecamatan Palasan, Majalengka, Jawa Barat.
Akibat ulahnya ini, Nani terancam hukuman mati. Adapun korbannya yakni seorang bocah, anak dari ojol yang mengantarkan sate sianida itu. Karena T menolak dan mengaku tak kenal, sate itu dibawa pulang oleh ojol warga Salakan, Bangunharjo, Sewon, Bantul,Jawa Tengah.
Sate itu dimakan oleh dirinya, istri serta anaknya. Akibat mengonsumsi sate tersebut, Naba Faiz Prasetya yang masih berusia 10 tahun pun akhirnya meninggal dunia.
Dir Reskrimum Polda DIY Kombes Burkan Rudy Satriya mengatakan bahwa Nani sakit hati karena ternyata targetnya, yakni T, menikah dengan orang lain.
Selain itu, tersangka sakit hati karena sudah dinodai dan berjanji akan dinikahi T.
"Pernah berhubungan dulu sebelum nikah. Target T sedang kita dalami. (Profesi target) Pegawai negeri," ujarnya sebagaimana dikutip dari akun Imstagram @warungjurnalis.
Kesal Sama Mantan
Rupanya Nani melakukan hal itu lantaran ditinggal menikah oleh T usai merasa harga dirinya ternodai. Pihak kepolisian pun mengatakan bahwa pembunuhan sudah direncanakan oleh Nani alias Tika ini.
Pemesanan racun KCn atau kalium sianida dilakukan beberapa hari sebelumnya. Diketahui, pemesanan dilakukan melalui e-commerce.
Polisi menyita beberapa barang bukti di antaranya helm, sandal, uang tunai Rp 30.000, hingga dua sepeda motor.
Nani kini dijerat Pasal 340 KUHPl sub Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tentang perlindungan anak.
Baca juga: Wow, Bocah Cantik dengan Julukan 'Disaster Girl' ini Raup Rp 7,2 Miliar dari Hasil Jual Meme
Sementara Sang pengirim sate sianida juga diancam oleh hukuman mati atau paling lama 20 tahun penjara. [*/win]