Cekricek.id, Jakarta – Mulai tahun 2025, penjualan kendaraan bermotor seperti mobil dan motor melalui platform marketplace resmi dikenakan pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,5%. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang dirilis oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Kebijakan ini menjadi langkah pemerintah dalam mengatur dan menarik pajak penjualan mobil di marketplace yang semakin marak dilakukan oleh dealer resmi.
Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, Hestu Yoga Saksama, mengungkapkan bahwa saat ini banyak dealer mobil yang menjual kendaraannya melalui marketplace. Ia bahkan membagikan pengalamannya saat membeli mobil dan diarahkan oleh pihak dealer untuk menyelesaikan pembelian melalui platform daring.
"Banyak dealer mobil sekarang menjual lewat marketplace. Saya sendiri pernah mengalami, sudah sepakat dengan customer service, lalu diarahkan untuk transaksi lewat marketplace," kata Yoga dalam konferensi pers di kantor DJP, Jakarta Selatan, Senin (14/7/2025) malam.
Menurut Yoga, pemungutan pajak sebesar 0,5% dari penjualan kendaraan oleh dealer di marketplace akan diberlakukan sebagai kredit pajak. Artinya, dealer besar dapat mengkreditkan pajak yang dipungut tersebut dalam pelaporan pajak tahunan mereka.
Namun, aturan ini tidak berlaku bagi pelaku usaha dengan omzet tahunan di bawah Rp500 juta. Untuk penjual dengan omzet kecil, tidak ada kewajiban membayar PPh, asalkan mereka menyerahkan surat pernyataan omzet kepada pihak marketplace.
"Kalau omzet sampai Rp500 juta, tidak kena pajak penghasilan. Tapi harus ada pernyataan tertulis ke marketplace," jelas Yoga.
Sementara itu, pelaku usaha dengan omzet antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar dikenai pajak final 0,5% sesuai dengan ketentuan PP 55/2022. Bagi yang omzetnya di atas Rp4,8 miliar, tidak bisa menggunakan skema pajak final dan wajib melakukan pembukuan lengkap serta membayar pajak berdasarkan tarif normal.
Baca Juga: Omset Penjualan Juragan99 Capai Rp600 M Per Bulan, Nikita Mirzani: Tak Logis
Kebijakan ini ditegaskan bukan sebagai aturan baru, melainkan penyempurnaan sistem perpajakan seiring pesatnya perkembangan perdagangan elektronik di Indonesia. (*)