Pengadilan Agama Kelas IA Padang telah menangani 844 kasus perceraian hingga pertengahan Juli 2023. Mayoritas kasus adalah gugatan dari pihak perempuan.
Cekricek.id, Padang - Pada pertengahan Juli 2023, Pengadilan Agama Kelas IA Padang telah menangani sebanyak 844 kasus perceraian di Padang. Menurut Ketua Pengadilan Agama Kelas IA Padang, Nursal, dari total kasus tersebut, 630 kasus telah diputuskan, sementara sisanya masih dalam proses mediasi.
Nursal menjelaskan bahwa perselisihan dan faktor ekonomi menjadi penyumbang utama terjadinya perceraian. Dari 630 kasus yang telah diputuskan, 171 kasus adalah cerai talak dan 459 kasus cerai gugat. Ini menunjukkan bahwa hampir tiga kali lipat kasus perceraian adalah berdasarkan gugatan dari pihak perempuan.
Pengadilan Agama Padang berupaya menekan angka perceraian dengan melakukan mediasi pada setiap kasus, memberikan waktu 30 hari ditambah satu minggu.
Selain itu, Pengadilan Agama Padang juga telah berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menerapkan pola dengan membuat bahan ceramah terkait kehidupan berumah tangga di masjid dan Musala.
Nursal menambahkan, mereka juga menyarankan kepada Pemerintah Daerah melalui bagian hukum untuk memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Padang, Eri Sanjaya, mengungkapkan fenomena kasus perceraian yang terjadi akhir-akhir ini.
Menurutnya, banyak perempuan di Padang yang mengajukan perceraian ke pengadilan, dan salah satu penyebab awalnya adalah acara reuni.
Eri Sanjaya menegaskan bahwa fenomena ini dapat dilihat di kantor Pengadilan Agama Padang, di mana setiap hari kaum perempuan mengajukan perceraian.
Temukan berita Padang terbaru hari ini dan terkini seputar peristiwa, politik, hukum, kriminal, budaya, sejarah, hiburan, dan gaya hidup hanya di Cekricek.id.