Apa Itu Perjanjian Mutual Security Act (MSA)?
Perjanjian Mutual Security Act (MSA) adalah perjanjian kerjasama antara Menteri Luar Negeri di Kabinet Sukiman, yaitu Ahmad Subarjo dengan Duta Besar Amerika Serikat untuk Indoneisa, Merle Cochran pada 1951.
Perjanjian tersebut merupakan pertukaran antara Nota Keuangan bantuan dari pemerintah Amerika Serikat dalam bidang ekonomi dan militer dengan pembatasan kebebasan politik luar negeri Indonesia yang harus memperhatikan kepentingan luar negeri pemerintah Amerika Serikat.
Perjanjian tersebut mengakibatkan jatuhnya kabinet Sukiman karena dinilai telah melanggar kebijakan politik bebas aktif yang mengharuskan Indonesia menghindarkan diri dari perjanjian internasional yang menjadikan Indonesia terikat kepada salah satu blok, baik blok barat maupun blok timur.
Referensi: Kamus Sejarah Indonesia.