Apa Itu Petisi Soetardjo?
Petisi Soetardjo adalah sebuah petisi yang disampaikan oleh Soetardjo Kartohadikoesoemo, kepada Ratu Wilhelmina, dalam sidang Volksraad pada 15 Juli 1936.
Petisi ini diajukan karena meningkatnya parameter ketidakpuasan rakyat terhadap pemerintahan akibat kebijaksanaan politik yang dijalankan Gubernur Jenderal De Jonge.
Isi dari petisi tersebut adalah mengenai permohonan agar diadakannya suatu sidang musyawarah dari wakil-wakil Belanda dan Indonesia atas dasar persamaan hak dan kedudukan.
Petisi ini ditandatangani juga oleh I.J Kasimo, G.S.S.J Ratulangi, Datuk Tumenggung, dan Ko Kwat Tiong.
Tujuan dari petisi ini adalah untuk menyusun suatu rencana mengenai pemberian otonomi kepada Indonesia, tetapi masih dalam batas undang-undang Kerajaan Belanda.
Petisi ini kemudian mengundang banyak reaksi dari pihak Belanda dan Indonesia.
Meskipun demikian, pada akhirnya Petisi Soetardjo dengan segala pro dan kontranya ini akhirnya resmi ditolak oleh Ratu Wilhelmina, berdasarkan Keputusan Kerajaan Belanda No. 40 tanggal 16 November 1938, dengan alasan Indonesia belum siap dan mantap untuk menjalankan pemerintahan sendiri.
Referensi: Kamus Sejarah Indonesia.