Kuansing, Cekricek.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan emas ilegal (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin, 6 Mei 2024, di Jalan Perintis Kemerdekaan Lingkungan 2 Jao, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Kuantan Tengah, Kuantan Singingi.
Keempat tersangka yang diamankan, yakni JM (45), RE (26), AR (27), dan Ke (23). Mereka ditangkap setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan penambangan emas ilegal di wilayah tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Nasriadi, menjelaskan bahwa para tersangka memiliki peran masing-masing dalam operasi penambangan emas ilegal tersebut.
"JM merupakan pemilik usaha pembakaran pentolan emas, RE berperan sebagai tukang bakar pentolan emas, sedangkan AR dan Ke bertugas membawa pentolan emas dari hasil penambangan ke tempat pembakaran," ungkapnya.
Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 32 butiran emas dengan berat sekitar 90 gram, satu bungkus emas sekitar 150 gram, dan satu bungkus emas sekitar 100 gram.
Selain itu, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp188 juta, tiga unit timbangan digital, tiga kalkulator, tiga botol cairan merkuri, dua tabung gas LPG, dua tabung oksigen, dua unit stick gas beserta selang, lima buah batu timbangan, dan dua buah panci.
"Keempat tersangka ini merupakan warga Kuantan Singingi. Mereka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara," terang Kombes Nasriadi.
Baca juga: Polisi Bakar 2 Rakit Tambang Emas Ilegal di Kuansing
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Ditreskrimsus Polda Riau. Pihak kepolisian berharap masyarakat dapat memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah Riau.