Pekanbaru, Cekricek.id - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggagalkan peredaran 107,07 kilogram sabu, 2.736 butir ekstasi, dan 214,45 gram ganja dalam operasi selama tiga minggu terakhir. Barang haram itu disita dari 17 orang tersangka yang merupakan bagian dari jaringan narkoba internasional.
"Ada 8 kasus dengan barang bukti 107,07 Kg sabu, juga ekstasi 2.736 butir dan ganja 214,45 gram," ungkap Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, saat konferensi pers di halaman Mapolda, Jumat (5/4/2024).
Dari 17 tersangka yang ditangkap, salah satunya berinisial IC merupakan bandar kakap narkoba. Polisi juga menyita uang tunai senilai lebih dari Rp200 juta dari transaksi narkoba yang mereka lakukan.
"Dia adalah pemasok di jalan Pangeran Hidayat dan sekitarnya. Dia adalah pengedar utama di kawasan Pasar Agus Salim Pangeran Hidayat, dari dia ditemukan transaksi Rp10 miliar lebih dari Januari sampai Maret," terang Iqbal.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, menjelaskan bahwa operasi dilakukan selama kurang lebih 3 minggu. "Ada 17 orang tersangka itu ditangkap dari beberapa TKP," ujarnya.
Manang menyebut, jika barang bukti yang diamankan diuangkan, nilainya bisa mencapai lebih dari Rp110 miliar. Jika barang haram ini lolos ke masyarakat, dapat membahayakan 1.073.456 jiwa.
"Mulai dari importir, transportir, bandar, pengedar dan pengendalinya," ungkap Manang saat menjelaskan jaringan yang berhasil diungkap.
Terkait tersangka IC, Manang menambahkan, dia merupakan pemasok utama di Pasar Agus Salim serta Jalan Pangeran Hidayat dan sekitarnya. Aksi yang dilakukannya sudah meresahkan masyarakat.
"Masyarakat sudah resah. Mereka sepertinya terang-terangan menjual paketan narkoba. Kami berusaha memutus mata rantai penyebarannya hingga ke bandar besar," tutur Manang.
Para tersangka dijerat pasal 112 ayat 2 juncto pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal mati, seumur hidup atau penjara selama 20 tahun.
Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, mengapresiasi langkah Ditbarkoba Polda Riau yang sudah melaksanakan strategi, kontrol, dan under cover buy untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di Bumi Lancang Kuning.
Baca juga: Polda Riau Ringkus 7 Orang Sindikat Narkoba Internasional, 31 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Disita
"Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Direktur Reserse Narkoba (Kombes Manang Soebeti)," kata Iqbal.
Manang berharap dukungan dan peran serta masyarakat untuk bersama-sama memberantas narkoba. "Ada beberapa nama lagi yang kami kejar. Mudah-mudahan dengan dukungan masyarakat, kami bisa menghentikan peredaran narkoba," pungkasnya.