Cekricek.id - Polisi menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang ia lakukan kepada istrinya, Lesti Kejora. Penetapan Rizky Billar sebagai tersangka usai polisi memeriksa Billar selama hampir 8 jam, Rabu (12/10/2022).
Penetapan Rizky Billar sebagai tersangka ini diketahui oleh Lesti Kejora. Kuasa hukum Lesti, Sandi Arifin mengatakan bahwa kliennya telah mengetahui kabar tersebut.
Katanya, Lesti dan keluarga yang masih menunaikan ibadah umrah akan segera pulang ke Indonesia.
"Lesti sudah mengetahui dan akan segera pulang," katanya kepada wartawan.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun Sandy menyatakan bahwa Lesti belum memberikan keterangan apapun terkait hal tersebut.
Ia menambahkan pihaknya masih menyerahkan proses tersebut sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
Rizky Billar sendiri menjalani pemeriksaan atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan kepada Lesti Kejora kemarin. Padahal menurut jadwal, seharusnya hari ini diperiksa namun ia datang kemarin untuk diperiksa.
Usai pemeriksaan sebagai saksi selama hampir 8 jam, polisi menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka kasus KDRT terhadap istrinya.
Rizky Billar pun hari ini kembali menjalani pemeriksaan polisi. Ia kemarin sempat bermalam di Polres Jakarta Selatan karena mengaku lelah usai pemeriksaan.
Rizky Billar Enggan Minta Maaf
Kuasa hukum Rizky Billar, Adek Efril Manurung mengatakan kliennya enggan meminta maaf atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukannya. Adek menyatakan Rizky Billar menyatakan dirinya merasa tidak bersalah atas kejadian tersebut.
Ia menambahkan Rizky Billar dan Lesti Kejora sudah sepakat untuk berdamai.
"Kenapa tidak menyesali karena dia ni enggak bersalah dia bilang, kenapa enggak bersalah udah damai sama istrinya," jelas Ade Epril selaku kuasa hukum Rizky Billar mengutip suara, Selasa (11/10/2022).
Adek juga menyatakan bahwa kliennya enggan meminta maaf kepada pihak kepolisian karena menganggap tidak memiliki salah apa pun.
Pernyataan tersebut ditanggapi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Endra Zulpan. Ia mengatakan bahwa pengacara Rizky Billar berhak mengatakan hal tersebut.
Karena menurut Zulpan hal tersebut merupakan tanggung jawabnya sebagai kuasa hukum untuk membela kliennya.
Baca Juga: Dijadwalkan Besok, Rizky Billar Ternyata Datang dan Diperiksa Polisi Hari Ini
Meski demikian, pihak kepolisian katanya bekerja berdasarkan fakta hukum dan barang bukti yang ada di lapangan. Selain itu juga ada hasil visum yang bisa dijadikan bukti benar atau tidaknya perbuatan KDRT dilakukan atau tidak.