Cekricek.id - Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kuantan Singingi (Kuansing) berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu di Desa Giri Sako, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi, pada Kamis (16/5/2024). Penangkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat dan kerja sama yang baik antara pihak keamanan perusahaan dan Kepolisian.
Dalam operasi penggerebekan di wilayah Desa Giri Sako, Tim Satuan Narkoba Polres Kuantan Singingi berhasil meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial BS (30). Penangkapan tersebut merupakan hasil kerja sama aparat kepolisian dengan pihak keamanan perusahaan setempat setelah menerima laporan dari masyarakat.
Kasat Narkoba Polres Kuansing, AKP Novris H Simanjuntak, S.H., M.H, menjelaskan, pada Kamis (16/5/2024) pukul 10.00 WIB, timnya mendapat informasi dari security PT. Citra mengenai aktivitas mencurigakan yang dilakukan BS. Tidak berselang lama, sekitar pukul 12.00 WIB, tim gabungan yang terdiri dari Satuan Narkoba dan security perusahaan melakukan penggeledahan di kediaman BS.
"Dalam penggeledahan itu, kami menemukan sebuah tas berwarna biru hitam yang terletak di bawah tempat tidur BS. Setelah diperiksa, tas tersebut berisi 19 paket plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu," ungkap Novris.
Selain 19 paket sabu yang siap diedarkan, barang bukti lain yang diamankan adalah 3 bal plastik klip kosong, satu buah tas warna biru hitam, satu buah mancis, satu unit handphone merk VIVO Y16 warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp2 juta.
BS mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari seseorang berinisial R dengan harga Rp4,5 juta yang dibayar dengan sistem kerja, yakni setelah barang terjual.
Hasil tes urine yang dilakukan menunjukkan BS positif mengonsumsi Amphetamine, sehingga tak hanya sebagai pengedar, BS juga disangkakan terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Kasus ini akan diproses lebih lanjut dengan memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tepatnya Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2).
Baca juga: Polda Riau Gagalkan Peredaran 107 Kg Sabu, Jaringan Internasional Dibongkar!
"Kesuksesan penangkapan ini merupakan bukti nyata komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di Kuansing. Kerja sama dengan masyarakat dan pihak keamanan swasta menjadi kunci penting dalam upaya ini," tegas Novris seraya mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi dengan memberikan informasi akurat kepada pihak berwenang.