Cekricek.id, Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mewajibkan sekolah menyelenggarakan Pramuka Wajib di Sekolah 2025 sesuai Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025. Kebijakan ini melengkapi penerapan metode deep learning dalam dunia pendidikan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menjelaskan kegiatan pramuka dipandang efektif untuk membentuk jiwa kepemimpinan, cinta Tanah Air, disiplin, hingga kreativitas murid.
“Pramuka itu adalah bagian dari kegiatan ekstra kurikuler yang membentuk jiwa kepemimpinan, rasa cinta Tanah Air, dan juga kedisiplinan serta kreativitas yang semuanya menjadi bagian penting dalam mendukung keberhasilan pendidikan,” ungkap Mu’ti usai acara Festival Harmoni Bintang di Jakarta Pusat, Minggu (3/8/2025).
Selain itu, pramuka juga menjadi wadah penanaman nilai heroisme di era modern. Menurut Mu’ti, kepahlawanan masa kini tidak selalu angkat senjata, melainkan semangat memberi yang terbaik untuk bangsa.
Permendikdasmen 13/2025 juga menegaskan sekolah harus menyediakan minimal satu ekstrakurikuler, seperti pramuka atau kepanduan lain. Adapun jenis lain yang bisa diselenggarakan mencakup krida, karya ilmiah, keagamaan, hingga latihan bakat dan minat.
Baca Juga: Wali Kota Padang, Hendri Septa, Dianugerahi Lencana Melati oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Meski demikian, Mu’ti memastikan aturan ini tidak mengubah kurikulum, melainkan bagian dari implementasi pembelajaran mendalam. (*)