Cekricek.id - Jony yang bekerja sebagai kuli, nekat menghabisi nyawa istrinya sendiri lantaran merasa sering diejek dan dihina oleh istri.
Belum lama ini publik digemparkan dengan penemuan mayat wanita di sebuah lahan kosong di dekat kantor PWNU Jawa Timur (Jatim), Jalan Masjid Al Akbar Timur, Surabaya, Jawa Timur.
Mayat wanita tersebut ditemukan di dalam sebuah karung. Mirisnya, mayat tersebut ditemukan dalam keadaan mengandung. Diperkirakan kandungan mayat wanita tersebut berusia lima bulan.
Usut punya usut, rupanya pembuangan mayat tersebut dilakukan oleh suaminya sendiri.
Diketahui, mayat tersebut bernama Putri Ima Camelia Sandy (26) yang dibunuh oleh suaminya sendiri bernama Jony Pranoto Kasum (27).
Pasalnya, Jony nekat menghabisi nyawa istrinya pada hari Senin (19/4/2021) lalu.
Jengkel Pada Istri Sendiri
Ia mengaku jengkel karena selama ini tidak pernah dihargai sebagai suami, mengingat pekerjaannya hanya sebagai kuli. Percekcokan pun diakuinya kerap terjadi dalam rumah tangganya.
"Saya sering dihina. Saya (pekerjaan) cuma kuli. Saya melakukan (pembunuhan) seorang diri," katanya saat di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (23/4/2021).
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian membenarkan bahwa, motif Jony (pelaku) yang tak lain suami korban adalah rasa jengkel yang menumpuk selama bertahun-tahun. Katanya selama ini merasa terus menerus dihina oleh sang istri.
"Selama ini sang suami adalah pekerja serabutan," katanya.
Sedangkan sang istri adalah karyawan tetap dari sebuah perusahaan swasta. Hal ini lah yang diakui tersangka, kerap menjadi masalah dalam rumah tangganya. Korban, selalu mengejek dan menghinanya berulang-ulang.
Tak tahan dengan perlakuan tersebut, Joni akhirnya menghabisi istrinya dengan cara dicekik dan dibekap dengan menggunakan bantal. "Hingga kemudian korban meninggal dunia," tandas Oki.
Dia menambahkan, korban dan pelaku sempat cekcok pada Senin (19/4/2021) pukul 20.00 WIB. Saat itu, korban yang hamil 5 bulan, menolak diajak bergantian menjaga anak mereka.
Hal itu membuat pelaku naik pitam dan tega membunuh istrinya. Korban dihabisi di sebuah tempat tinggalnya di kamar kos di Jalan Gayungan 7 Surabaya.
"Kami sudah mengumpulkan sejumlah barang bukti dari perkara ini," imbuh Oko.
Baca juga: Tragis, Ini Sederet Artis India yang Akhiri Hidup dengan Bunuh Diri
Beberapa barang bukti saat olah TKP dan di rumah korban yang diamankan antara lain baju korban, kasur pembungkus, tali rafia, bantal untuk menyekap, lakban, cutter, 2 HP, 1 buah dompet, 5 butir pil koplo, celana pelaku, celana dalam korban.
Dalam kasus ini, pelaku Jony Pranoto Kasum dikenai pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. [*/win]