Razia Dini Hari, Satpol PP Padang Sita Minuman Keras dan Tutup Tempat Hiburan

Razia Dini Hari, Satpol PP Padang Sita Minuman Keras dan Tutup Tempat Hiburan

Petugas Satpol PP Padang melakukan patroli ketertiban di kawasan tempat hiburan malam Jalan Batang Arau. [Foto: Istimewa]

Cekricek.id, Padang - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menggelar operasi pengawasan ketertiban umum di sejumlah lokasi rawan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda), Minggu (15/6/2025) dini hari. Operasi ini berhasil mengungkap berbagai pelanggaran termasuk tempat hiburan yang beroperasi melampaui jam yang ditetapkan.

Kawasan Jalan Batang Arau, Kecamatan Padang Selatan menjadi fokus utama pengawasan karena sering menerima laporan masyarakat terkait aktivitas remaja yang berkumpul hingga larut malam. Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama, menyatakan lokasi tersebut memerlukan perhatian khusus dari Pemerintah Kota Padang.

"Dalam pengawasan yang kami lakukan, ditemukan satu botol minuman beralkohol golongan B di lokasi tersebut. Kami juga menemukan seorang perempuan yang tidak dapat menunjukkan kartu identitas ketika diminta petugas," ungkap Rio Ebu Pratama kepada media, Minggu.

Perempuan yang tidak dapat menunjukkan identitas tersebut langsung diamankan petugas menggunakan kendaraan operasional untuk proses lebih lanjut. Temuan ini menunjukkan masih banyaknya aktivitas yang melanggar ketentuan ketertiban umum di kawasan tersebut.

Selain pengawasan terhadap kerumunan remaja, Satpol PP Padang juga melakukan pemeriksaan mendadak terhadap tempat-tempat hiburan malam untuk memastikan kepatuhan jam operasional. Operasi yang dilaksanakan sekitar pukul 03.30 WIB ini menemukan satu tempat hiburan yang masih beroperasi melampaui batas waktu yang diizinkan.

"Pengawasan ini merupakan upaya pemerintah daerah menjaga ketentraman dan ketertiban umum serta memastikan tempat hiburan beroperasi sesuai peraturan yang berlaku. Kami menemukan satu tempat hiburan yang diduga melampaui jam operasional dan langsung melakukan teguran kepada pemilik serta mengamankan sejumlah perempuan dari lokasi," jelasnya.

Pelanggaran yang ditemukan tidak hanya menyangkut Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, tetapi juga melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata. Peraturan tersebut secara spesifik mengatur batasan jam operasional untuk tempat hiburan malam di wilayah Kota Padang.

Rio Ebu menambahkan bahwa semua pihak yang diamankan dalam operasi tersebut akan diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk pendataan dan pemrosesan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. "Seluruh yang kami amankan akan diserahkan ke PPNS untuk didata dan diproses sesuai aturan, serta dilakukan pembinaan bersama pihak keluarga atau penjamin," tambahnya.

Operasi ketertiban ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Satpol PP Padang dalam menegakkan peraturan daerah dan menjaga stabilitas keamanan serta ketertiban di Kota Padang, khususnya pada jam-jam rawan pelanggaran.

Baca Juga

Proses ekspor cokelat lokal Padang ke Singapura oleh Lile Chocolate di Padang Selatan
UMKM Padang Naik Kelas Lewat Ekspor Cokelat ke Luar Negeri
Petugas Satpol PP dan Dispenda Padang melakukan operasi penertiban pajak terhadap pengusaha di Kota Padang
Dispenda dan Satpol PP Padang Gencar Tagih Pajak Pedagang
Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir memberikan sosialisasi bahaya napza kepada pemuda di Aula Kantor Camat Pauh
Wakil Wali Kota Padang Ancam Cabut Bantuan Sosial Keluarga Penyalahguna Napza
Wakil Wali Kota Padang Dorong Sosialisasi Masif BPJS Kesehatan Gratis
Wakil Wali Kota Padang Dorong Sosialisasi Masif BPJS Kesehatan Gratis
Pantai Air Manis Tetap Buka Setelah Pokdarwis Dibekukan karena Pungutan Liar
Pantai Air Manis Tetap Buka Setelah Pokdarwis Dibekukan karena Pungutan Liar
Lebih dari 139 Ribu Kendaraan Gunakan Tol Padang-Sicincin dalam 18 Hari
Lebih dari 139 Ribu Kendaraan Gunakan Tol Padang-Sicincin dalam 18 Hari