Kuansing, Cekricek.id - Residivis narkoba berinisial JR (36) dibekuk Satresnarkoba Polres Kuansing di Desa Beringin Taluk, Kamis (25/1/2024). Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 2,6 gram.
Penangkapan JR bermula dari penyelidikan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Kuansing di Desa Beringin Taluk. Tim Mata Elang Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Novris H Simanjuntak, kemudian melakukan penangkapan terhadap JR di kediamannya sekitar pukul 01.00 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu seberat 2,6 gram di dalam kantong celana depan sebelah kiri milik JR.
Dari hasil interogasi, JR mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial R (DPO) melalui perantara seorang pria berinisial N. JR membeli sabu tersebut seharga Rp1,8 juta.
JR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, melalui Kasat Resnarkoba AKP Novris H Simanjuntak, mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polres Kuansing dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kuansing.
Baca juga: Polisi Bakar 2 Rakit Tambang Emas Ilegal di Kuansing
“Kami tidak akan tinggal diam terhadap peredaran narkotika yang merusak generasi muda. Kami akan terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkotika dengan mengambil tindakan tegas terhadap para tersangka,” tegas AKP Novris.
Baca Berita Riau Hari Ini setiap hari di Cekricek.id.