Sampai 5 Kali Mencabuli, Uwak 68 Tahun Ngaku Khilaf

Sampai 5 Kali Mencabuli, Uwak 68 Tahun Ngaku Khilaf

Ilustrasi. [Instagram]

Cekricek.id, Jakarta - Kakek berusia 68 tahun dengan inisial S alias Uwak telah ditangkap oleh pihak berwajib karena mencabuli seorang bocah berusia 9 tahun yang merupakan tetangganya sendiri di Cipayung, Jakarta Timur. Kakek Uwak mengakui bahwa dia telah melakukan perbuatan cabul tersebut sebanyak 5 kali.

Pada bulan Februari 2023, orang tua korban melaporkan tindakan bejat kakek Uwak ini ke Polres Metro Jakarta Timur. Namun, baru pada hari Kamis (15/6), setelah berlalunya 4 bulan, kakek Uwak berhasil ditangkap.

Perbuatan bejat kakek Uwak ini memiliki dampak yang mengerikan, menyebabkan korban mengalami trauma berat dan bahkan memiliki keinginan untuk mengubah jenis kelaminnya.

"Ia mengalami perubahan yang drastis. Awalnya, dia ingin menjadi seorang lelaki dan ingin melakukan operasi kelamin. Dia juga ingin mengubah namanya. Hal ini sungguh mengejutkan," ujar ibu korban Kamis (15/6) dilansir Detik.

Kakek Uwak saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya yang bejat. Akibat tindakan bejat tersebut, dia dijatuhi hukuman penjara untuk sisa hidupnya.

Wakapolres Metro Jakarta Timur, AKBP Ahmad Fanani, mengungkapkan bahwa kakek Uwak sudah resmi menjadi tersangka. Polisi memiliki bukti yang kuat untuk menetapkan kakek Uwak sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap bocah SD tersebut.

"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, melakukan visum, menyita barang bukti, dan mendatangi tempat kejadian perkara. Pelaku dihadapkan pada ancaman hukuman penjara selama 15 tahun," ujar Fanani dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur pada hari Jumat (16/6).

Kakek Uwak dijerat dengan Pasal 76 juncto Pasal 81 atau 76B juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

Kakek Uwak mengakui bahwa dia telah melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak 5 kali. Dia mengaku bahwa dia melakukan perbuatan tersebut karena khilaf.

"Saya melakukan perbuatan tersebut secara khilaf, sebanyak lima kali," kata S kepada wartawan pada hari Jumat (16/6/2023).

S melakukan perbuatan bejatnya di sebuah gudang yang berdekatan dengan rumahnya. Dia melakukannya setelah korban sedang bermain.

Baca juga: Ajukan Restitusi Rp100 Miliar, Pihak David Dituding Incar Harta Rafael Alun

"Saat mereka sedang bermain bola, anak-anak datang menemuiku bersama temannya, dan mereka meminta uang untuk membeli es. Saya kemudian memanggil mereka agar tidak pergi," ujarnya.

Baca Juga

Pegi Alias Perong, DPO Pembunuh Vina Cirebon Ditangkap
Pegi Alias Perong, DPO Pembunuh Vina Cirebon Ditangkap
Berita Riau Hari Ini: Gagal Mengelabui Petugas, Penyelundup Sabu Modus Ekspedisi Helm Ditangkap di Bandara SSK II Pekanbaru
Gagal Mengelabui Petugas, Penyelundup Sabu Modus Ekspedisi Helm Ditangkap di Bandara SSK II Pekanbaru
Berita Riau Hari Ini: Polres Bengkalis Bekuk Debt Collector Brutal, Rampas Motor dan Ancam Korban dengan Pisau
Polres Bengkalis Bekuk Debt Collector Brutal, Rampas Motor dan Ancam Korban dengan Pisau
Berita Riau Hari Ini: Polres Kuansing Tangkap Pengedar Sabu di Logas Tanah Darat
Polres Kuansing Tangkap Pengedar Sabu di Logas Tanah Darat
Berita Riau Hari Ini: Polda Riau Bekuk 4 Penambang Emas Ilegal, Sita Ratusan Gram Emas dan Uang Tunai
Polda Riau Bekuk 4 Penambang Emas Ilegal, Sita Ratusan Gram Emas dan Uang Tunai
Berita Riau Hari Ini: Biadab! 3 Bocah di Lirik, Inhu, Dicabuli 3 Pria, Pelaku Diringkus dalam Hitungan Jam
Biadab! 3 Bocah di Lirik, Inhu, Dicabuli 3 Pria, Pelaku Diringkus dalam Hitungan Jam