Cekricek.id, Padang - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melancarkan razia pada dini hari untuk menindak berbagai pelanggaran Peraturan Daerah. Kegiatan penertiban ini menargetkan kawasan-kawasan yang dinilai rawan serta sejumlah tempat hiburan malam yang beroperasi di wilayah Padang.
Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Padang Rio Ebu Pratama menyatakan bahwa tim melakukan sweeping di berbagai titik strategis pada Minggu (15/6/2025). Lokasi Jalan Batang Arau di Kecamatan Padang Selatan menjadi prioritas utama karena seringkali menjadi tempat berkumpulnya kelompok remaja hingga waktu subuh.
"Berdasarkan laporan masyarakat, kawasan tersebut kerap dijadikan tempat nongkrong anak muda sampai pagi hari di area yang minim pencahayaan," ungkap Rio Ebu kepada wartawan. Petugas menemukan bukti konsumsi minuman beralkohol berupa satu botol miras golongan B yang tertinggal di lokasi.
Dalam operasi Satpol PP yang sama, petugas juga mengamankan seorang perempuan yang tidak mampu menunjukkan identitas diri ketika diminta. "Wanita tersebut langsung kami bawa ke kendaraan Dalmas untuk pemeriksaan lebih lanjut," tambah Rio Ebu.
Selain menyasar kawasan rawan, tim Satpol PP juga memfokuskan pengawasan pada tempat-tempat hiburan malam guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan waktu operasional. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pada patroli yang dilaksanakan sekitar pukul 03.30 WIB, petugas mendapati satu lokasi hiburan malam yang masih menjalankan aktivitas melampaui batas waktu yang diizinkan. "Kami segera memberikan peringatan kepada pengelola dan mengamankan beberapa wanita yang berada di tempat tersebut," jelas Rio Ebu.
Pelanggaran yang terjadi tidak hanya bertentangan dengan Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, tetapi juga melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata yang mengatur batasan jam operasional usaha hiburan. Kedua regulasi ini menjadi dasar hukum bagi tindakan penertiban yang dilakukan.
"Seluruh individu yang diamankan akan diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk pendataan dan pemrosesan sesuai prosedur hukum yang berlaku," tegas Rio Ebu. Proses pembinaan selanjutnya akan melibatkan keluarga atau pihak penjamin dari masing-masing individu yang terlibat.
Mengakhiri keterangan kepada media, Rio Ebu Pratama menyampaikan imbauan kepada seluruh pengelola usaha hiburan malam di Kota Padang untuk konsisten mematuhi regulasi yang telah ditetapkan. Begitu pula dengan para pengunjung, diharapkan senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai kesopanan dalam bermasyarakat.
"Kami mengajak semua pemilik usaha hiburan malam agar tidak beroperasi melampaui waktu yang telah ditetapkan, serta kepada pengunjung untuk senantiasa menjaga etika demi terwujudnya ketenteraman dan ketertiban umum di Kota Padang," pungkas Rio Ebu Pratama.