Pekanbaru, Cekricek.id - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau mencatat terjadinya 3.273 pelanggaran lalu lintas selama dua hari libur nasional pada 10-11 Maret 2024. Pelanggaran terbanyak didominasi oleh pengendara yang tidak mengenakan helm berstandar Nasional Indonesia (SNI).
Kaposko Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2024, Kompol Fauzi, menjelaskan bahwa selama operasi tersebut, pihaknya memberikan sanksi tegas berupa penilangan melalui E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) dan manual kepada 119 pengendara yang melakukan pelanggaran berat.
"Sesuai data pelaksanaan operasi keselamatan Lancang Kuning 2024, selama dua hari libur nasional, pelanggaran didominasi oleh pengendara yang tidak mengenakan helm SNI," ujar Kompol Fauzi pada Selasa (12/3).
Pada hari Minggu (10/3), tercatat 1.644 pelanggar dengan rincian 8 pelanggaran E-TLE statis, 21 pelanggar E-TLE mobile, dan 34 pelanggar manual. Sementara itu, sebanyak 1.581 pelanggar hanya mendapat teguran simpatik.
Sedangkan pada hari Senin (11/3), tercatat 1.629 pelanggar dengan dominasi pelanggaran yang sama, yaitu pengendara motor tidak menggunakan helm SNI. Dari total 63 pelanggaran pada hari Minggu, 50 pelanggar atau 79 persen ditilang, sedangkan pada hari Senin, dari 55 pelanggaran, 38 pelanggar atau 69 persen ditilang.
Selain pelanggaran tidak menggunakan helm SNI, Ditlantas Polda Riau juga mencatat 1 pelanggaran sepeda motor tidak menggunakan knalpot sesuai spesifikasi dan 6 pelanggaran lainnya pada hari Minggu (10/3). Pada hari yang sama, terdapat 3 pelanggar pengemudi roda empat tidak menggunakan sabuk pengaman.
Sementara itu, pada hari Senin (11/3), terdapat 7 pelanggaran sepeda motor menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi, 4 pengendara melawan arus, 5 pelanggaran lainnya, dan 1 pelanggaran pengemudi roda empat tidak menggunakan sabuk pengaman.
Dalam operasi ini, Satuan Tugas Gakkum (Satgas Gakkum) Operasi Keselamatan Lancang Kuning melakukan patroli secara mobile ke berbagai lokasi dan melakukan penegakan hukum yang humanis dan edukatif.
Sasaran utama penindakan selama operasi menggunakan E-TLE Mobile antara lain melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan telepon seluler saat mengemudi, tidak menggunakan helm SNI, tidak menggunakan sabuk pengaman, berkendara melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur atau tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor, kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi syarat laik jalan, kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi perlengkapan standar, kendaraan roda dua atau empat yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), pengemudi kendaraan yang melanggar marka atau bahu jalan, kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirine yang bukan peruntukannya (khususnya plat hitam), serta penertiban kendaraan yang menggunakan pelat rahasia atau dinas.
Direktur Lalu Lintas Polda Riau, Taufiq Lukman Nurhidayat, menegaskan bahwa pihaknya akan menegakkan hukum kepada pengendara yang tidak tertib lalu lintas demi menekan angka kecelakaan.
Baca juga: Polda Riau Musnahkan Ribuan Barang Bukti Narkoba dan Barang Ilegal Lainnya Jelang Ramadan
"Kami menghimbau kepada masyarakat agar tetap menjaga ketertiban dan keamanan dalam berlalu lintas. Polri memiliki tugas penting dalam meningkatkan keselamatan di jalan raya dan membangun budaya tertib berlalu lintas. Mari taat aturan dan budayakan selalu tertib dan disiplin di jalan raya," jelas Dirlantas.