Tan Eng Hoa

Kamus Sejarah Indonesia -

Ilustrasi: Kamus Sejarah Indonesia. [Creator Cekricek.id]

Siapa Tan Eng Hoa?

Tan Eng Hoa adalah seorang ahli hukum dan cendekiawan asal Tionghoa yang lahir di Semarang pada 1907. Pada masa pendudukan Jepang, ia bersama dengan tiga orang tokoh Tionghoa lainnya menjadi bagian dari 62 anggota BPUPKI.

Ia dikenal sebagai orang yang aktif berorganisasi dan memiliki ilmu hukum yang baik, karena latar belakangnya yang adalah lulusan Rechts Hogeschool (Sekolah Tinggi Hukum).

Sebagai seorang lulusan Sekolah Tinggi Hukum, ia memberikan banyak kontribusi dalam menyusun pasal-pasal Undang-Undang Dasar.

Salah satu usulannya adalah Pasal 27 ayat 3, “Hukum yang menetapkan kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan sebagainya”, yang kemudian dijadikan sebagai pasal tersendiri dan menjadi cikal bakal Pasal 28 UUD 1945 tentang Kebebasan Berserikat.

Referensi: Kamus Sejarah Indonesia.

Baca Juga

Sumpah Terlarang dan Akhir Dinasti Kerajaan Koto Besar Takluk oleh Belanda
Sumpah Terlarang dan Akhir Dinasti Kerajaan Koto Besar Takluk oleh Belanda
Dari Tragedi Karbala ke Pantai Pariaman: Perjalanan Spiritual Tradisi Tabuik
Dari Tragedi Karbala ke Pantai Pariaman: Perjalanan Spiritual Tradisi Tabuik
Siak Lengih dan Masjid Keramat: Warisan Spiritual yang Mengubah Wajah Kerinci
Siak Lengih dan Masjid Keramat: Warisan Spiritual yang Mengubah Wajah Kerinci
Jejak Imperium Terlupakan: Kisah Kerajaan Melayu yang Menguasai Nusantara Selama 9 Abad
Jejak Imperium Terlupakan: Kisah Kerajaan Melayu yang Menguasai Nusantara Selama 9 Abad
Penelitian DNA Membuktikan Kekerabatan Suku Sakai dengan Minangkabau Pagaruyung
Penelitian DNA Membuktikan Kekerabatan Suku Sakai dengan Minangkabau Pagaruyung
Ketika Islam Menulis Ulang Sejarah Minangkabau: Jejak Spiritual dalam Tambo Kuno
Ketika Islam Menulis Ulang Sejarah Minangkabau: Jejak Spiritual dalam Tambo Kuno