Siapa Tan Eng Hoa?
Tan Eng Hoa adalah seorang ahli hukum dan cendekiawan asal Tionghoa yang lahir di Semarang pada 1907. Pada masa pendudukan Jepang, ia bersama dengan tiga orang tokoh Tionghoa lainnya menjadi bagian dari 62 anggota BPUPKI.
Ia dikenal sebagai orang yang aktif berorganisasi dan memiliki ilmu hukum yang baik, karena latar belakangnya yang adalah lulusan Rechts Hogeschool (Sekolah Tinggi Hukum).
Sebagai seorang lulusan Sekolah Tinggi Hukum, ia memberikan banyak kontribusi dalam menyusun pasal-pasal Undang-Undang Dasar.
Salah satu usulannya adalah Pasal 27 ayat 3, “Hukum yang menetapkan kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan sebagainya”, yang kemudian dijadikan sebagai pasal tersendiri dan menjadi cikal bakal Pasal 28 UUD 1945 tentang Kebebasan Berserikat.
Referensi: Kamus Sejarah Indonesia.