Tan Eng Hoa

Kamus Sejarah Indonesia -

Ilustrasi: Kamus Sejarah Indonesia. [Creator Cekricek.id]

Siapa Tan Eng Hoa?

Tan Eng Hoa adalah seorang ahli hukum dan cendekiawan asal Tionghoa yang lahir di Semarang pada 1907. Pada masa pendudukan Jepang, ia bersama dengan tiga orang tokoh Tionghoa lainnya menjadi bagian dari 62 anggota BPUPKI.

Ia dikenal sebagai orang yang aktif berorganisasi dan memiliki ilmu hukum yang baik, karena latar belakangnya yang adalah lulusan Rechts Hogeschool (Sekolah Tinggi Hukum).

Sebagai seorang lulusan Sekolah Tinggi Hukum, ia memberikan banyak kontribusi dalam menyusun pasal-pasal Undang-Undang Dasar.

Salah satu usulannya adalah Pasal 27 ayat 3, “Hukum yang menetapkan kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan sebagainya”, yang kemudian dijadikan sebagai pasal tersendiri dan menjadi cikal bakal Pasal 28 UUD 1945 tentang Kebebasan Berserikat.

Referensi: Kamus Sejarah Indonesia.

Baca Juga

Ilustrasi balok batu berprasasti dipotret kamera di atas tripod
Sisi Batu yang Tak Pernah Dibaca Akhirnya Terbuka Lewat Fotogrametri
Ilustrasi ruang pertemuan dengan kursi lipat dan meja bermikrofon
Usul Suksesi 1998 Ditolak Tanwir dan Jalan Amien Rais ke PAN
Deretan lampion merah tergantung di bangunan kelenteng
Rayap di Tiang 1771: Klenteng Tertua Semarang Bertahan dari Sumbangan Umat
Hamparan hutan hujan tropis terlihat dari udara
Sejarah Indonesia Masih Jarang Menempatkan Alam sebagai Pelaku
Mushaf Al-Quran terbuka di atas rehal di dalam masjid
Sebelum “Islam, Yes, Partai Islam, No”: Lima Pekan yang Mengubah Nurcholish Madjid
Tumpukan surat kabar lama yang menguning
Iklan yang Menyamar Jadi Berita: Cara Belanda Merayu Kaum Terpelajar ke Lampung