Soevereiniteitsoverdracht

A A

Ilustrasi: Kamus Sejarah Indonesia. [Creator Cekricek.id]

Apa Itu Soevereiniteitsoverdracht?

Soevereiniteitsoverdracht (Pengakuan  Kedaulatan) adalah 27  Desember 1949. Pengakuan kedaulatan Indonesia oleh Kerajaan Belanda yang dilakukan pada 27 Desember 1949. Soevereiniteitsoverdracht dilakukan di dua negara, yaitu Belanda dan Indonesia.

Di Belanda, penandatanganan akte Soevereiniteitsoverdracht dilakukan di Istana Dam, Amsterdam, sedangkan di Indonesia, penandatanganan dilakukan di bekas Istana Gubernur Jenderal, Jakarta.

Di Amsterdam, pihak Kerajaan Belanda diwakili oleh Koningin (Ratu) Juliana dan pihak Indonesia diwakili oleh Perdana Menteri Drs. Moh. Hatta.

Perwakilan di Indonesia, pihak Kerajaan Belanda diwakili oleh Hoge Vertegenwoordiger van de Kroon (Wakil Tinggi Mahkota) A. H. J. Lovink dan pihak Indonesia diwakili oleh Sri Sultan Hamengkubuwono IX.

Akte tersebut kemudian diterbitkan dalam tiga bahasa, yakni Belanda, Indonesia, dan Inggris.

Pengakuan Kedaulatan di Belanda dihadiri pejabat tinggi Belanda dan koloninya. Pasca penandatanganan akte pengakuan kedaulatan, Ratu Juliana dan Perdana Menteri Hatta kemudian berpidato.

Referensi: Kamus Sejarah Indonesia.

Bagikan

Baca Juga

Lowalangi, Nama Dewa Nias yang Kini Disebut dalam Doa Kristen
Prabu Siliwangi di Hulu Citarum, Tapa yang Dibaca sebagai Islam
Polahi Gorontalo, Pelarian Pajak Kolonial yang Masih Terpinggir
Wong Kalang dan Samin, Dua Tafsir Asal Usul Orang Bojonegoro
Suku Sakai di Mandau, Sudah Sampai Kampus tapi Belum Sejahtera
Carok Madura, dari Tanah Kapur sampai Pemilihan Kepala Desa