Apa Itu Soevereiniteitsoverdracht?
Soevereiniteitsoverdracht (Pengakuan Kedaulatan) adalah 27 Desember 1949. Pengakuan kedaulatan Indonesia oleh Kerajaan Belanda yang dilakukan pada 27 Desember 1949. Soevereiniteitsoverdracht dilakukan di dua negara, yaitu Belanda dan Indonesia.
Di Belanda, penandatanganan akte Soevereiniteitsoverdracht dilakukan di Istana Dam, Amsterdam, sedangkan di Indonesia, penandatanganan dilakukan di bekas Istana Gubernur Jenderal, Jakarta.
Di Amsterdam, pihak Kerajaan Belanda diwakili oleh Koningin (Ratu) Juliana dan pihak Indonesia diwakili oleh Perdana Menteri Drs. Moh. Hatta.
Perwakilan di Indonesia, pihak Kerajaan Belanda diwakili oleh Hoge Vertegenwoordiger van de Kroon (Wakil Tinggi Mahkota) A. H. J. Lovink dan pihak Indonesia diwakili oleh Sri Sultan Hamengkubuwono IX.
Akte tersebut kemudian diterbitkan dalam tiga bahasa, yakni Belanda, Indonesia, dan Inggris.
Pengakuan Kedaulatan di Belanda dihadiri pejabat tinggi Belanda dan koloninya. Pasca penandatanganan akte pengakuan kedaulatan, Ratu Juliana dan Perdana Menteri Hatta kemudian berpidato.
Referensi: Kamus Sejarah Indonesia.