Apa Itu SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak)?
SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) adalah Keterangan yang merupakan pengakuan serta kesanggupan secara tertulis di atas meterai yang cukup dari pegawai negeri bukan bendahara untuk mengembalikan kerugian negara secara sukarela dalam waktu tidak lebih dari dua puluh empat bulan.