Pekanbaru, Cekricek.id - Menjelang bulan suci Ramadan, Pemerintah Kota Pekanbaru mengatur mekanisme operasional bagi rumah makan dan restoran yang akan tetap buka selama periode tersebut. Kebijakan ini diberlakukan guna menjaga kekhusyukan ibadah puasa umat Muslim di Kota Pekanbaru.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, menjelaskan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha kuliner. "Untuk restoran non halal, mereka diperbolehkan beroperasi, namun wajib memasang spanduk berukuran 1x4 meter di depan tempat usaha yang mencantumkan status non halal," ungkapnya pada Jumat (8/3/2024).
Sementara itu, rumah makan dan restoran yang menyajikan makanan halal juga diizinkan buka selama Ramadan. Namun, penyajian makanan hanya dapat dilakukan melalui sistem bawa pulang (take away), dan area penyajian harus ditutupi dengan tenda.
"Kami akan mengadakan sosialisasi kepada para pengusaha dan pedagang kuliner terkait peraturan ini sebelum memasuki bulan Ramadan," tegas Zulfahmi.
Guna memastikan kepatuhan terhadap kebijakan tersebut, Satpol PP Kota Pekanbaru akan melakukan patroli gabungan bersama instansi terkait, seperti Kepolisian dan TNI, selama bulan Ramadan. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan jika menemukan pelaku usaha yang melanggar aturan.
"Kami mengajak masyarakat untuk turut mengawasi dan melaporkan kepada kami jika ada pedagang nakal yang tidak mengindahkan peraturan ini. Tindakan tegas akan kami lakukan," pungkas Zulfahmi.
Baca juga: Disperindag Riau Lakukan Operasi Pasar di 5 Daerah Riau Jaga Stabilitas Harga Jelang Ramadan
Regulasi ini ditetapkan dalam rangka menciptakan suasana yang kondusif bagi umat Muslim di Kota Pekanbaru dalam menjalankan ibadah puasa Ramadan.