Kapolres Pasaman Barat dan Forkopimda memasang plang larangan di kawasan hutan Air Bangis sebagai upaya pencegahan perusakan. Kapolres mengingatkan ancaman pidana selama 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 milliar.

Masyarakat Air Bangis Diimbau Jauhi Hutan atau Dipenjara 10 Tahun di Balik Jeruji

Kapolres Pasaman Barat dan Forkopimda memasang plang larangan di kawasan hutan Air Bangis sebagai upaya pencegahan perusakan. Kapolres mengingat...

Air Bangis