Masyarakat Air Bangis Diimbau Jauhi Hutan atau Dipenjara 10 Tahun di Balik Jeruji

A A

Kapolres Pasaman Barat dan Forkopimda memasang plang larangan di kawasan hutan Air Bangis sebagai upaya pencegahan perusakan. Kapolres mengingatkan ancaman pidana selama 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 milliar.. [Ist]

Kapolres Pasaman Barat dan Forkopimda memasang plang larangan di kawasan hutan Air Bangis sebagai upaya pencegahan perusakan. Kapolres mengingatkan ancaman pidana selama 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 milliar.

Cekricek.id - Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Basuki, bersama elemen Forkopimda Pasaman Barat, mengambil langkah memasang plang larangan di Jorong Pigogah Patibubur, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas pada Selasa (15/08/2023). Alasannya, upaya melindungi kawasan hutan dari aktivitas ilegal.

Sebelum bergerak ke lokasi, tim terpadu menggelar apel di Polres Pasaman Barat pada pukul 07.00 WIB. Apel tersebut dihadiri oleh berbagai unsur keamanan dan pemerintahan, termasuk Dandim 0305 Pasaman, Letkol Inf Putra Negara, dan Kejari Pasaman Barat, M. Yusuf Putra.

Inisiatif ini muncul dari hasil diskusi Forkopimda Sumatera Barat dan Pasaman Barat pada 8 Agustus 2023, yang menekankan pentingnya sosialisasi dan pencegahan perusakan hutan, khususnya di kawasan Jorong Pigogah Pati Bubur.

"Ketika tim tiba di lokasi, kami segera memasang plang dengan pesan tegas: Dilarang keras melakukan aktivitas seperti penebangan, penggunaan, atau penjualan hasil hutan tanpa izin resmi," ungkap AKBP Agung Basuki dalam keterangan tertulis yang diterima Cekricek.id.

Ditambahkan oleh Kapolres, plang ini bukan hanya sebagai tanda larangan, tetapi juga sebagai sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat. Tujuannya adalah untuk menjaga fungsi hutan, khususnya di kawasan yang direncanakan sebagai Proyek Strategis Nasional.

Pada hari yang sama, tim berhasil memasang plang di 15 lokasi strategis di Nagari Air Bangis, termasuk di Sungai Pinang, Batang Tomak, Sungai Torop, dan KM 12 Jorong Ranah Panantian.

Masyarakat diingatkan untuk mematuhi undang-undang yang melarang aktivitas ilegal di hutan, khususnya Pasal 82, Pasal 92, dan Pasal 93 undang-undang Nomor 18 tahun 2013 yang diubah dalam undang-undang Nomor 6 tahun 2023. Pelanggaran bisa berakibat hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp. 5 miliar.

"Kami berharap masyarakat memahami dan mendukung upaya ini. Jika ada pelanggaran, kami akan bertindak sesuai hukum yang berlaku," tegas Kapolres.

Kegiatan pemasangan plang ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah, termasuk Wakil Bupati Pasaman Barat, Risnawanto, Kasi Intel Kejari Pasaman Barat Hendri Setiawan, Kaban Kesbangpol Pasaman Barat Depi Irawan, Kabag Ops Kompol Antonuis Dachi, Kasat Reskrim AKP Farel Haris, Kasat Intelkam AKP Boby Sandra, Kasat Samapta AKP Asril, Kasat Polair AKP Adri Mardoan, Kasat Binmas AKP Jasmardi, Danki Kompi B Pelopor Pasaman Barat Iptu R. Efki, Sekretaris Kesbangpol Pasaman Barat Yosmar Difia, Kasat Pol PP Pasaman Barat Getri Ardanis, Camat Sungai Beremas Asrinal, Pj. Wali Nagari Air Bangis Neldia Warman, Personel Dalmas Polres Pasaman Barat, Personel Brimob Batalyon B Pelopor dan Personel Sat Pol PP Pasaman Barat. [*/adr]

Temukan berita Pasaman Barat terbaru hari ini dan terkini seputar peristiwa, politik, hukum, kriminal, budaya, sejarah, hiburan, dan gaya hidup hanya di Cekricek.id.

Bagikan

Baca Juga

Buah cabai merah matang menggantung di antara daun hijau
Lalat Buah Cabai di Sumbar dan Varietas yang Paling Tahan
Hamparan sawah hijau berlatar pohon kelapa di bawah langit berawan
Pagang Gadai Pusako Tinggi yang Bertahan di Tengah Pasar
Ilustrasi ladang bertingkat di lereng berhutan dengan barisan bukit di kejauhan.
Hutan Nagari Halaban dan Ladang di Kawasan Lindung
Ilustrasi rumah gadang beratap gonjong berdiri di antara pepohonan.
Empat Puluh Teka-teki Tua di Pasaman Barat
Pemandangan Nagari Tuo Pariangan menjelang senja dengan masjid beratap merah, rumah gadang, dan lereng gunung di latar belakang
Zikir Berdiri di Makam Sikaladi dan Mereka yang Tumbang
Sekelompok penari Indang berbaju merah dan kuning duduk berbaris sambil mengangkat tangan
Rede, Pukulan yang Menahan Penonton Indang sampai Larut