<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	 xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" >

<channel>
	<title>UNESCO - Cekricek.id</title>
	<atom:link href="https://cekricek.id/tag/unesco/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://cekricek.id</link>
	<description>Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini</description>
	<lastBuildDate>Mon, 10 Aug 2026 15:19:04 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.3</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/cekricek.id/wp-content/uploads/2021/01/cropped-Fav-512-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>UNESCO - Cekricek.id</title>
	<link>https://cekricek.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">189108407</site>	<item>
		<title>Sepuluh Klaim Budaya dalam Sepuluh Tahun: Bagaimana Indonesia Membalas</title>
		<link>https://cekricek.id/klaim-budaya-malaysia-kebijakan-indonesia/</link>
					<comments>https://cekricek.id/klaim-budaya-malaysia-kebijakan-indonesia/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ari Lesmana]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 11 Aug 2026 02:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Rona]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Budaya]]></category>
		<category><![CDATA[Malaysia]]></category>
		<category><![CDATA[Sejarah]]></category>
		<category><![CDATA[UNESCO]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://cekricek.id/?p=269311</guid>

					<description><![CDATA[<a href="https://cekricek.id/klaim-budaya-malaysia-kebijakan-indonesia/" title="Sepuluh Klaim Budaya dalam Sepuluh Tahun: Bagaimana Indonesia Membalas" rel="nofollow"><img width="800" height="450" src="https://i0.wp.com/cekricek.id/wp-content/uploads/2026/08/klaim-budaya-malaysia-kebijakan-indonesia.webp?fit=800%2C450&amp;ssl=1" class="webfeedsFeaturedVisual wp-post-image" alt="Penari mengenakan busana tradisional Indonesia dalam sebuah pertunjukan" style="display: block; margin: auto; margin-bottom: 5px;max-width: 100%;" link_thumbnail="1" decoding="async" fetchpriority="high" srcset="https://i0.wp.com/cekricek.id/wp-content/uploads/2026/08/klaim-budaya-malaysia-kebijakan-indonesia.webp?w=800&amp;ssl=1 800w, https://i0.wp.com/cekricek.id/wp-content/uploads/2026/08/klaim-budaya-malaysia-kebijakan-indonesia.webp?resize=300%2C169&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/cekricek.id/wp-content/uploads/2026/08/klaim-budaya-malaysia-kebijakan-indonesia.webp?resize=768%2C432&amp;ssl=1 768w, https://i0.wp.com/cekricek.id/wp-content/uploads/2026/08/klaim-budaya-malaysia-kebijakan-indonesia.webp?resize=640%2C360&amp;ssl=1 640w, https://i0.wp.com/cekricek.id/wp-content/uploads/2026/08/klaim-budaya-malaysia-kebijakan-indonesia.webp?resize=150%2C84&amp;ssl=1 150w" sizes="(max-width: 800px) 100vw, 800px" title="Sepuluh Klaim Budaya dalam Sepuluh Tahun: Bagaimana Indonesia Membalas 1"></a><p>Dari Reog Ponorogo 2007 sampai kuda lumping 2017, tiga sejarawan Universitas Andalas memetakan bagaimana kebijakan kebudayaan Indonesia lahir sebagai reaksi atas klaim, bukan rencana.</p>
<p>Artikel ini pertama kali terbit di <a rel="nofollow" href="https://cekricek.id">Cekricek.id</a>. Ditulis oleh <a rel="nofollow" href="https://cekricek.id/author/arilesmana/">Ari Lesmana</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<a href="https://cekricek.id/klaim-budaya-malaysia-kebijakan-indonesia/" title="Sepuluh Klaim Budaya dalam Sepuluh Tahun: Bagaimana Indonesia Membalas" rel="nofollow"><img width="800" height="450" src="https://i0.wp.com/cekricek.id/wp-content/uploads/2026/08/klaim-budaya-malaysia-kebijakan-indonesia.webp?fit=800%2C450&amp;ssl=1" class="webfeedsFeaturedVisual wp-post-image" alt="Penari mengenakan busana tradisional Indonesia dalam sebuah pertunjukan" style="display: block; margin: auto; margin-bottom: 5px;max-width: 100%;" link_thumbnail="1" decoding="async" srcset="https://i0.wp.com/cekricek.id/wp-content/uploads/2026/08/klaim-budaya-malaysia-kebijakan-indonesia.webp?w=800&amp;ssl=1 800w, https://i0.wp.com/cekricek.id/wp-content/uploads/2026/08/klaim-budaya-malaysia-kebijakan-indonesia.webp?resize=300%2C169&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/cekricek.id/wp-content/uploads/2026/08/klaim-budaya-malaysia-kebijakan-indonesia.webp?resize=768%2C432&amp;ssl=1 768w, https://i0.wp.com/cekricek.id/wp-content/uploads/2026/08/klaim-budaya-malaysia-kebijakan-indonesia.webp?resize=640%2C360&amp;ssl=1 640w, https://i0.wp.com/cekricek.id/wp-content/uploads/2026/08/klaim-budaya-malaysia-kebijakan-indonesia.webp?resize=150%2C84&amp;ssl=1 150w" sizes="(max-width: 800px) 100vw, 800px" title="Sepuluh Klaim Budaya dalam Sepuluh Tahun: Bagaimana Indonesia Membalas 2"></a><p><strong>Cekricek.id</strong> — Sepanjang satu dasawarsa, sepuluh unsur budaya Indonesia berturut-turut menjadi bahan sengketa dengan Malaysia. Reog Ponorogo dan lagu "Rasa Sayange" membuka daftar itu pada 2007. Setahun kemudian giliran batik, wayang, dan gamelan. Pada 2009 rendang dan tari Pendet menyusul, lalu angklung pada 2010, tari Tor-Tor pada 2012, dan kuda lumping pada 2017. Pola reaksinya hampir selalu sama: kemarahan publik, pernyataan pejabat, kampanye pelestarian, lalu senyap sampai perkara berikutnya muncul.</p>
<p>Yang jarang diceritakan adalah apa yang dikerjakan negara di sela-sela gelombang kemarahan itu. Tiga sejarawan dari Universitas Andalas — Abrar Halim, Wannofri Samry, dan Anatona — menelusurinya lewat artikel <em>Indonesia's Policy Response to Malaysian Cultural Claims (2007-2019)</em>, yang terbit dalam jurnal Analisis Sejarah Vol. 15 No. 2 pada 2025. Judul itu kira-kira berarti "Respons Kebijakan Indonesia terhadap Klaim Budaya Malaysia". Ketiganya membaca kebijakan kebudayaan Indonesia sepanjang periode tersebut sebagai rangkaian aksi dan reaksi, bukan sebagai satu strategi yang dirancang sejak awal.</p>
<h2 class="wp-block-heading">Negara yang bergerak setelah ramai</h2>
<p>Temuan yang paling tidak nyaman dari penelitian itu menyangkut waktu. Perhatian serius pada pelestarian budaya, tulis ketiga peneliti, baru muncul setelah kasus klaim ramai dibicarakan publik dan mendapat sorotan media. Kesan yang tertinggal, menurut mereka, adalah negara bertindak karena ada tekanan dari luar, bukan karena sudah punya rencana kebudayaan yang matang.</p>
<p><a href="https://cekricek.id/festival-pacu-jalur-di-kuansing-masuk-top-10-kharisma-event-nusantara-2024/">Pendaftaran ke UNESCO</a> menjadi contoh paling gamblang. Wayang diakui sebagai warisan budaya takbenda pada 2003, keris pada 2005, batik pada 2009, dan angklung pada 2010. Gamelan baru menyusul pada 2021. Urutan tahun itu berimpit rapat dengan urutan perselisihannya: batik dipersoalkan pada 2008 lalu didaftarkan setahun kemudian, sementara angklung diperkarakan pada 2010 dan tahun itu juga ditetapkan.</p>
<p>Pendaftaran semacam itu, kata ketiga peneliti, tidak semata-mata soal melestarikan tradisi. Pengakuan internasional dipakai sebagai legitimasi — cara menegaskan posisi Indonesia di tengah wilayah yang penduduknya berbagi banyak kemiripan budaya. Dalam bahasa hubungan internasional, kebudayaan diperlakukan sebagai kekuatan lunak, kemampuan memengaruhi pihak lain tanpa paksaan.</p>
<h2 class="wp-block-heading">Serumpun sekaligus rawan</h2>
<p>Bagian paling padat dari artikel itu justru menjelaskan mengapa sengketa semacam ini sulit dihindari. Indonesia dan Malaysia berbagi akar Melayu, dan kemiripan itu bukan kebetulan. Ketiga peneliti mencatat, Kerajaan Aceh pernah menjangkau sebagian Semenanjung Malaya, sementara Kerajaan Riau-Lingga dan Kesultanan Malaka pada masa jayanya mencakup sebagian Pulau Sumatra.</p>
<p>Kemiripannya berlapis-lapis. Penduduk asli kedua wilayah umumnya berasal dari rumpun Mongoloid yang bermula di Tiongkok selatan dan diperkirakan bermigrasi ke Asia Tenggara sekitar 2500 Sebelum Masehi. Bahasanya berakar sama. Peneliti Eropa seperti Hendrik Kern dan Von Heine-Geldern menunjukkan bahasa Melayu tumbuh dari gelombang Proto-Melayu sekitar 2500 SM dan Deutro-Melayu sekitar 1500 SM, yang kemudian bercabang menjadi bahasa Jawa, Dayak, Minangkabau, dan Batak. Agamanya pun sama: Islam dominan di kedua negara, berbeda dari sebagian besar Asia Tenggara daratan yang beragama Buddha atau Filipina yang mayoritas Katolik.</p>
<p>Yang membuat perkaranya lebih rumit, banyak unsur budaya di kedua wilayah sebenarnya hasil serapan dari luar. Wayang berakar pada wiracarita India, Mahabharata, sedangkan tari Zapin dipengaruhi kebudayaan Arab. Ketika sebuah tradisi lahir dari percampuran berabad-abad di jalur perdagangan internasional, pertanyaan siapa yang berhak atas hasil akulturasi itu jadi makin sulit dijawab.</p>
<p>Bahkan asal-usul nama "Melayu" pun berpindah-pindah. Dalam <em>Suma Oriental</em> karya Tome Pires dari abad ke-16, Tanah Melayu merujuk kawasan di sekitar Palembang sekarang. Sumber-sumber Tiongkok awal menyebut sebuah negeri Melayu yang terletak di wilayah Jambi masa kini. Sementara Sejarah Melayu menyebut "Melayu" sebagai nama sungai yang mengalir dekat Bukit Siguntang, bukit keramat di Palembang.</p>
<p>Beberapa kerajaan di semenanjung bahkan didirikan orang dari kepulauan ini. Negeri Sembilan dibangun orang <a href="https://cekricek.id/perjalanan-tari-minangkabau-dari-panggung-adat-ke-layar-digital/">Minangkabau</a> yang bermigrasi sejak abad ke-16, sedangkan Kesultanan Johor dan Kesultanan Selangor didirikan orang Bugis. Perpindahan penduduk berlanjut pada abad ke-20 dalam bentuk yang jauh lebih besar. Pada 1909 tercatat 6.170 orang Jawa bekerja di ladang-ladang di Negeri Selangor. Pada 1921, sebanyak 11.223 buruh asal Indonesia bekerja di ladang-ladang wilayah Sabah, banyak di antaranya orang Bugis.</p>
<p>Arus itu tidak pernah benar-benar berhenti. Setelah kedua negara merdeka — Indonesia pada 1945 dan Malaysia pada 1957 — perpindahan berlanjut dengan pendorong ekonomi. Sejak 1970-an, terutama setelah Malaysia menjalankan Dasar Ekonomi Baru, permintaan tenaga kerja melonjak dan Indonesia menjadi penyumbang pekerja migran asing terbesar di sana.</p>
<p>Warisan perpindahan itu masih terlihat di meja makan. Masakan Padang menyebar luas di Malaysia karena komunitas Minangkabau di Negeri Sembilan, sebagaimana makanan dan kesenian Jawa menjadi bagian kehidupan Johor dan Selangor. Salah satu kesenian yang menonjol adalah tari Barongan — yang belakangan justru menjadi sumber persoalan. Ikatan itu pernah dirawat secara resmi: Bukittinggi dan Negeri Sembilan menjalin kerja sama kota kembar pada 18 Januari 1985.</p>
<p>Perkara <a href="https://cekricek.id/yuk-cari-tahu-kenapa-rendang-bisa-bertahan-lama/">rendang</a> pada 2009 memperlihatkan pola yang sama dari sisi sebaliknya. Perdebatan soal identitas kuliner itu, catat ketiga peneliti, mendorong masyarakat Indonesia menggelar kampanye internasional untuk menegaskan rendang sebagai masakan khas Minangkabau. Tiga tahun kemudian giliran masyarakat Batak yang menggelar protes besar atas tari Tor-Tor, dan perkara itu berujung pada dialog kebudayaan antara kedua negara membahas klaim serta pelestarian bersama.</p>
<p>Karena akarnya bertumpang tindih, pertanyaan siapa pemilik sah sebuah tradisi jadi sulit dijawab. Ada pula yang sejak awal disepakati sebagai milik bersama. Berbalas pantun, misalnya, disebut sebagai budaya bersama kedua negara — keterangan yang menurut ketiga peneliti disampaikan langsung oleh Undri, yang mereka sebut sebagai Direktur Pemajuan Kebudayaan Republik Indonesia.</p>
<h2 class="wp-block-heading">Dugaan pemicu: dua sengketa wilayah</h2>
<p>Abrar Halim dan rekan-rekannya mengajukan dugaan tentang titik awal rangkaian perkara ini. Menurut mereka, klaim budaya mulai marak setelah Malaysia memenangi sengketa Sipadan dan Ligitan di Mahkamah Internasional pada 2002, disusul perselisihan wilayah Ambalat pada 2005. Sejak periode itu, hubungan kedua negara ditandai rentetan perselisihan.</p>
<p>Ini disampaikan sebagai asumsi penulis, bukan sebagai sebab-akibat yang sudah dibuktikan. Yang mereka pastikan hanyalah urutan waktunya. Protes atas pemakaian lagu "Rasa Sayang-Sayange" dalam iklan pariwisata Malaysia pecah pada 2007, dan sengketa Reog serta tari Pendet menyusul kemudian.</p>
<p>Daftar yang lebih panjang muncul di portal berita Malaysia Today edisi 20 Juni 2012, yang memberitakan dugaan klaim Malaysia atas sejumlah unsur budaya Indonesia — mulai dari Reog Ponorogo, lagu "Rasa Sayange", batik, tari Pendet, angklung, beras Adan Krayan, tari Tor-Tor, sampai alat musik Gordang Sambilan. Pemberitaan itu memantik reaksi pengamat budaya dan pejabat di Indonesia.</p>
<h2 class="wp-block-heading">Dari pekan budaya ke undang-undang</h2>
<p>Sebelum era klaim, kebijakan kebudayaan Indonesia berwajah lain. Ketiga peneliti menggambarkan masa Orde Baru sebagai periode sentralisasi: pemerintah pusat merumuskan kebijakan dari atas ke bawah, dan keragaman ekspresi lokal dianggap berpotensi mengganggu persatuan. Taman Mini Indonesia Indah dibangun di Cipayung, Jakarta Timur, dari gagasan Ibu Tien Soeharto, diresmikan pada 20 April 1975, lalu diserahkan kepada negara lewat Keputusan Presiden No. 51 Tahun 1977.</p>
<p>Pada masa itu pula diplomasi budaya dijalankan lewat program "Titian Muhibah" (1985-1998) dan "Senada Seirama", yang mempromosikan kesenian Melayu sebagai simbol kesatuan ASEAN. Kongres Kebudayaan keenam digelar di Jakarta pada 29 Oktober sampai 3 November 1991 — satu-satunya yang diselenggarakan sepanjang Orde Baru, setelah kekosongan 31 tahun. Undang-Undang No. 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya lahir pada tahun yang sama.</p>
<p>Setelah rentetan klaim, perangkat hukumnya berlapis-lapis. Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya memberi dasar yang lebih kuat untuk melindungi situs seperti Candi Borobudur, Situs Sangiran, dan Kota Tua Jakarta. Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2015 tentang Museum menempatkan museum sebagai alat diplomasi. Puncaknya Undang-Undang No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, yang menetapkan empat pilar — pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan — serta sepuluh objek pemajuan kebudayaan, dari tradisi lisan dan manuskrip sampai permainan rakyat dan olahraga tradisional.</p>
<p>Pelaksanaannya diperkuat Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2018 yang mengatur tata cara penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah. Dokumen daerah itu menjadi bahan Strategi Kebudayaan Nasional yang dihasilkan Kongres Kebudayaan Indonesia 2018, dengan visi 20 tahun, lalu dimasukkan ke Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024.</p>
<h2 class="wp-block-heading">Rumah budaya dan orang Indonesia di luar negeri</h2>
<p>Di luar regulasi, pemerintah menjalankan program Rumah Budaya Indonesia yang tersebar di sejumlah negara, termasuk Malaysia. Lewat lembaga itu, kesenian tradisional, musik, tari, kerajinan, dan bahasa Indonesia diperkenalkan secara terencana. Menurut ketiga peneliti, fungsinya bukan hanya etalase: rumah budaya juga menjadi tempat berkumpul diaspora Indonesia untuk menjaga hubungan dengan identitas asalnya.</p>
<p>Di titik inilah mereka melihat pergeseran. Kebijakan kebudayaan Indonesia, tulis mereka, tidak lagi semata membalas klaim negara lain, melainkan mulai diarahkan untuk memperluas pengaruh.</p>
<p>Namun kesimpulan itu punya batas yang diakui sendiri oleh penulisnya. "Studi ini memiliki keterbatasan karena sebagian besar analisisnya masih bersandar pada literatur dan kasus yang terdokumentasi, sehingga belum menggali perspektif aktor di lapangan, seperti komunitas budaya lokal, seniman, atau masyarakat adat," tulis Abrar Halim, Wannofri Samry, dan Anatona di bagian penutup. Artinya, apa yang dirasakan perajin batik, penari Pendet, atau juru masak rendang menghadapi perkara-perkara itu belum masuk ke dalam hitungan.</p>
<p>Ketiganya menyarankan penelitian lanjutan memakai pendekatan etnografi, wawancara, atau perbandingan antarnegara. Untuk sekarang, yang tersedia adalah peta kebijakan selama dua belas tahun — dan catatan bahwa hampir seluruh langkah besarnya diambil setelah perkaranya telanjur ramai.</p>
<p>Artikel ini pertama kali terbit di <a rel="nofollow" href="https://cekricek.id">Cekricek.id</a>. Ditulis oleh <a rel="nofollow" href="https://cekricek.id/author/arilesmana/">Ari Lesmana</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://cekricek.id/klaim-budaya-malaysia-kebijakan-indonesia/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">269311</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/?utm_source=w3tc&utm_medium=footer_comment&utm_campaign=free_plugin

Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Minified using Disk

Served from: cekricek.id @ 2026-08-11 10:34:35 by W3 Total Cache
-->