Pekanbaru, Cekricek.id - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menaikkan tarif pajak sejumlah objek wisata berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan, Rabu (31/1/2024) mengatakan saat ini tengah mensosialisasikan kenaikan tarif tersebut kepada masyarakat.
Menurut Alek, berdasarkan Perda tersebut ada beberapa objek wisata di Kota Pekanbaru yang mengalami kenaikan tarif pajak pada tahun 2024. Beberapa di antaranya adalah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Sarang Burung Walet, serta Pajak Hiburan.
Untuk PBB-P2, tarif pajak semula 0,1% hingga 0,2% kini naik menjadi 0,3% untuk objek wisata berupa lahan produksi pangan dan peternakan. Sementara itu, Pajak Sarang Burung Walet naik dari 5% menjadi 10%.
Adapun tarif Pajak Hiburan atas jasa diskotik, karaoke, klub malam, bar, dan spa juga mengalami kenaikan dari 30% menjadi 45%. Sedangkan tarif pajak parkir objek wisata turun dari 30% menjadi 10%.
Baca juga: Akan Ada Alun-alun Kota di Bawah Jembatan Siak IV
Menurut Alek, kebijakan kenaikan tarif pajak tersebut diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru di sektor pariwisata. Sehingga, pembangunan infrastruktur objek wisata juga dapat terus ditingkatkan.
Baca Berita Riau Hari Ini setiap hari di Channel Cekricek.id.