Cekricek.id - Terdakwa dalam kasus Binomo, Indra Kenz divonis majelis hakim 10 tahun penjara. Selai itu Crazy rich asal Medan itu juga dipidana denda sebanyak Rp 5 miliar.
Dilansir Suara.com, majelis hakim dalam perkara tersebut menyatakan Indra terbukti melakukan berbuatan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang merugikan orang lain.
"Menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz terhadap bukti yang sah dan meyakinkan berita bohong dan menyesakan yang mengakibatkan kerugian konsumen," kata Ketua Hakim Rahman Rajagukguk dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).
"Menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," sambungnya.
Dalam putusan yang dibacakan, tidak disebutkan uang korban dikembalikan, melainkan disita oleh negara.
Vonis Indra Kenz Lebih Rendah dari Tuntutan
Vonis penjara yang dijatuhkan pada Indra jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pada persidangan tuntutan beberapa waktu lalu, JPU menuntut Indra dengan pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 10 Miliar.
Sidang vonis Indra itu digelar oleh PN Tangerang, Senin (14/11/2022).
Baca juga: Demi Konten, Indra Kenz Nekat Pura-pura Beli Mobil Mewah
Proses sidang yang awalnya dijadwalkan pukul 14.00 WIB sempat molor dan baru mulai sekira pukul 15.00 WIB. Sidang kemudian berlangsung hingga pukul 17.00 WIB.