Cekricek.id – Tragedi tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala 402 menyisakan duka yang mendalam bagi negara Indonesia.
Bahkan, masyarakat Indonesia memiliki empati yang begitu kuat terkait tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala 402 ini.
Hal ini terbukti dari penggalangan dana yang gencar dilakukan oleh masyarakat untuk membantu Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut dalam membeli kapal selam baru sebagai pengganti KRI Nanggala 402.
Melansir dari Pikiranrakyat, hingga Jum’at 30 April 2021, dana yang telah terkumpul untuk mengganti KRI Nanggala 402 yang digagas Masjid Jogokariyan, Yogyakarta telah mencapai Rp1,2 Milliar. Penggalangan dana ini kemungkinan masih akan dibuka sampai sebulan lagi.
Namun kabar terbarunya, TNI AL menolak uang hasil penggalangan dana tersebut. Lantaran, dana yang telah terkumpul itu tidak bisa digunakan untuk membeli kapal selam yang baru.
Lantas, hal ini membuat Ketua Tim Pelaksana Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP), Johanes Suryo Prabowo heran dengan keputusan dari pihak TNI tersebut.
Melalui akun Twitternya, Prabowo menanyakan perihal nasib dari uang hasil penggalangan dana masyarakat yang mencapai 1,2 Milliar tersebut.
“Jadi gimana nih,” tanya Prabowo.
Penggalangan dana dari masyarakat untuk membeli kapal selam baru ini membuat Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispen AL) Laksamana Pertama Julius Widjojono merasa terharu.
Ia sangat mengapresiasi kepedulian masyarakat dalam membantu TNI AL membeli kapal selam baru.
“Kami bersyukur bahwa ternyata bangsa ini masih kuat empatinya. Meskipun, ada beberapa individu dan kelompo yang kurang empatinya dengan indikasi gunakan momen ini untuk ambil keuntungannya,” kata Julius Widjojono.
Akan tetapi, dengan berat hati uang hasil penggalangan dana itu terpaksa ditolak. Hal ini dikarenakan adanya persyaratan dan prosedur untuk membeli alutsista, termasuk kapal selam.
Di mana dalam undang-undang dijelaskan bahwa tidak ada ketentuan yang mengatakan masyarakat bisa turut serta untuk membantu pembelian alutsista.
Baca juga: Begini Cerita Ustaz Abdul Somad Galang Donasi Untuk Beli Kapal Selam
“Karena pembelian dilakukan melalui prosedur yang ada,” ujar Julius.
Undang-undang yang mengatur prosedur pembelian alutsista diatur dalam UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI pada Pasal 11 (2) disebutkan bahwa postur TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibangun dan dipersiapkan sesuai dengan kebijakan pertahanan negara. [*/rik]