Cekricek.id - Usai melaporkan komika Mamat Alkatiri, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Partai Nasdem Hillary Brigitta Lasut mengaku tertekan dan bingung. Ia merasa Mamat Alkatiri menggunakan jaringan dan koneksinya untuk menekan dirinya usai ia melaporkan komika asal Papua tersebut.
Hillary menyatakan dirinya mau mencabut laporan ke polisi atas dugaan pencemaraan nama baik yang dilakukan oleh Mamat Alkatiri namun dengan syarat. Syaratnya menurut Hillary adalah Mamat harus meminta maaf.
"Jelas mau lah (cabut laporan), kalau misalkan yang bersangkutan mau mengakui kesalahannya, dan meminta maaf," kata Hillary dilansir dari detik, Selasa (10/4/2022).
Hillary menduga Mamat Alkatiri menggunakan jaringan dan koneksi-koneksinya untuk menekan dirinya. Politisi cantik itu pun merasa bingung atas tekanan yang terjadi kepadanya usai laporan itu.
Menurutnya, Mamat Alkatiri meminta senior-senior di partai dan juga para petinggi untuk menekannya. Padahal menurutnya, ia hanya memperjuangkan haknya saja.
Harusnya, menurut Hillary, Mamat harus meminta maaf atas apa yang ia katakan. Bukan meminta para senior, artis atau pejabat lain untuk menekan dirinya dan memintanya untuk mencabut laporannya.
Sekali ia menegaskan akan mencabut laporannya jika Mamat meminta maaf dan berhenti meminta koneksinya untuk menekan dirinya.
Ia menegaskan laporannya kepada polisi terhadap Mamat Alkatiri karena pernyataan komika itu telah menyinggung martabat dirinya. Dan laporannya kepada polisi merupakan bentuk perjuangan untuk martabat dirinya.
Hillary Brigitta Lasut Laporkan Mamat Alkatiri
Komika asal Papua, Mamat Alkatiri dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Anggota DPR RI. Anggota DPR RI yang melaporkan Mamat Alkatiri adalah Hillary Brigitta Lasut. Hillary Brigitta Lasut melaporkan komika tersebut dengan dugaan pencemaran nama baik.
Hillary Brigitta Lasut mengunggah foto surat tanda terima laporan kepolisian di akun Instagramnya @hillarybrigitta, Selasa (4/10/2022).
Dalam surat yang diunggah tersebut terlihat laporan yang disampaikan oleh politisi Parta Nasdem tersebut dibuat pada 3 Oktober 2022 di Polda Metro Jaya.
Dalam laporan tersebut, Hillary Brigitta Lasut mengaku menjadi korban.
Baca Juga: Komika Mamat Alkatiri Dipolisikan Anggota DPR RI
"Pencemaran nama baik Pasal 310 KUHP," demikian dikutip dari foto surat tanda terima laporan kepolisian yang diunggah Brigitta di akun Instagramnya, @hillarybrigitta, Selasa (4/10).