Pemda Pasaman Barat memasang plang larangan menggarap hutan di Jorong Pigogah, Air Bangis, Pasaman Barat.
Cekricek.id, Pasaman Barat - Wakil Bupati Pasaman Barat, Risnawanto, bersama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) telah memasang tanda larangan menggarap hutan di Jorong Pigogah, Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas. Tidak hanya itu, mereka juga mengadakan sesi sosialisasi dengan penduduk lokal.
Risnawanto menyampaikan bahwa kunjungannya ke lokasi yang akan menjadi bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat secara langsung. Selama proses pemasangan tanda larangan, timnya mendapatkan kesempatan untuk mengamati kondisi penduduk di Pigogah yang telah menggarap kawasan hutan. Tujuan utama dari pemasangan tanda ini adalah untuk mencegah masyarakat merambah lebih lanjut ke kawasan hutan.
"Kami telah memasang sekitar 20 tanda larangan. Sosialisasi akan terus kami lakukan secara intensif. Kami hanya mengikuti aturan dan regulasi yang ada," ungkap Risnawanto dalam keterangan tertulis.
Tanda yang dipasang mengacu pada pasal 82, 92, dan 93 UU Nomor 18 tahun 2013 yang telah diubah dengan UU Nomor 6 tahun 2023. Pasal tersebut melarang aktivitas seperti penebangan pohon, penggunaan, dan penjualan hasil hutan tanpa izin resmi. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
Dalam kesempatan tersebut, Risnawanto juga berdialog dengan beberapa warga yang telah menggarap lahan, mengingatkan mereka tentang larangan membuka lahan baru. Kepala Kepolisian Resor Pasaman Barat, AKBP Agung Basuki, menambahkan bahwa keadaan di Jorong Pigogah tetap kondusif meskipun ada demonstrasi di Kota Padang beberapa waktu yang lalu.
"Pemasangan tanda larangan dan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari diskusi dengan Forkopimda Provinsi Sumbar," kata AKBP Agung Basuki.
Basuki menekankan pentingnya masyarakat memahami larangan membuka lahan baru, termasuk penebangan, pembakaran, dan penanaman tanpa izin. Bagi warga yang telah menanam sebelum tahun 2021 dengan luas maksimal 5 hektare, mereka dapat bergabung dengan koperasi pemerintah. Namun, setelah UU Cipta Kerja dikeluarkan, aktivitas tersebut dilarang di kawasan hutan.
Dalam kunjungan tersebut, Risnawanto, AKBP Agung Basuki, dan Dandim 0305 Pasaman Letkol. Inf. Putra Negara mengambil kesempatan untuk memberikan arahan dan sosialisasi kepada masyarakat. Letkol. Inf. Putra Negara menegaskan, "Kami hadir untuk memberikan edukasi dan himbauan. Jika ada yang melanggar, kami akan menindak sesuai hukum."
Sebagian besar masyarakat mengaku mendapat upah untuk membuka lahan, namun enggan menyebutkan siapa pemberi perintah. "Saya baru setahun di sini, menanam jagung. Saya dari Nias dan bekerja untuk warga Air Bangis bernama Pria," ujar Martinus, salah satu penduduk.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Pemkab, Polri, TNI, kejaksaan, Camat Sungai Beremas, dan tokoh masyarakat setempat.
Temukan berita Pasaman Barat terbaru hari ini dan terkini seputar peristiwa, politik, hukum, kriminal, budaya, sejarah, hiburan, dan gaya hidup hanya di Cekricek.id.