Berita artis: Young Lex dengan berani unggah sebuah foto bugil, apakah termasuk dalam tindak pidana pornografi? simak penjelasannya.
Cekricek.id - Penyanyi Young Lex hebohkan media sosial dengan unggahan terbaru di akun Instagramnya, pada Kamis (28/4/2022).
Bagaimana tidak ayah satu anak ini justru tampil bugil alias tanpa sehelai benang pun di tubuhnya.
Young Lex berfoto dengan posisi membelakangi kamera dengan memperlihatkan bagian belakang tubuhnya.
"Freedom! Jangan di zoom nanti muntah," tulisnya.
Terlebih banyak netizen yang turut berkomentar dalam foto tersebut karena bisa diakses oleh siapa saja.
Namun yang menjadi pertanyaan apakah foto tersebut termasuk dalam tindak pidana pornografi?
Sebenarnya telah diatur dalam pasal 4 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
Dimana pasal tersebut menegaskan bahwa setiap orang yang memproduksi ataupun menyediakan serta memperjualbelikan pornografi secara eksplisit termasuk dalam hal pornografi.
Dimana yang dimaksud eksplisit pada konten, adalah berhubungan dengan persenggamaan, kekerasan seksual, masturbasi atau onani, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan, alat kelamin dan pornografi anak.
Lalu apabila dilihat lagi dalam pasal 4 ayat 1 huruf d terkait ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan.
Hal ini menimbulkan tanda tanya besar apakah foto Young Lex masuk yang dimaksud pasal 4 ayat 1 huruf d?
Apabila melihat bagian penjelasan pasal 4 ayat 1 tersebut, berarti suatu kondisi seseorang yang menggunakan penutup tubuh, tetapi masih menampakkan alat kelamin secara eksplisit.
Baca juga: Heboh, Young Lex Unggah Foto Bugil
Menurut penjelasan pasal 4 ayat 1 huruf d mengatakan "Yang dimaksud dengan "mengesankan ketelanjangan” adalah suatu kondisi seseorang yang menggunakan penutup tubuh, tetapi masih menampakkan alat kelamin secara eksplisit. "